Tax ratio Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar 10,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 10,08%. Realisasi penerimaan perpajakan juga berhasil melampaui target, mencapai Rp 2.155,4 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia terus membaik seiring pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Pada tahun 2023, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 10,08%.
Realisasi penerimaan perpajakan juga berhasil melampaui target, mencapai Rp 2.155,4 triliun. Angka ini melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun.
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan tax ratio Indonesia pada tahun 2023. Pertama, pemulihan ekonomi yang semakin kuat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan mencapai 5,3%, lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya yang sebesar 3,69%.
Peningkatan aktivitas ekonomi turut mendorong peningkatan pendapatan masyarakat. Hal ini berdampak pada peningkatan basis pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Kedua, efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP telah diimplementasikan sejak awal tahun 2022. UU ini telah membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem perpajakan Indonesia, termasuk peningkatan tarif PPh badan dari 22% menjadi 25%.
Peningkatan tarif PPh badan ini telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada tahun 2023, penerimaan PPh badan tercatat sebesar Rp 765,4 triliun, meningkat 23,3% dari tahun sebelumnya.
Ketiga, upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk melalui program-program edukasi dan sosialisasi.
Upaya pemerintah ini telah membuahkan hasil. Pada tahun 2023, jumlah wajib pajak aktif tercatat sebesar 199,1 juta, meningkat 3,7% dari tahun sebelumnya.
Peningkatan tax ratio Indonesia pada tahun 2023 merupakan hasil kerja keras dari pemerintah dan masyarakat. Peningkatan tax ratio ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, antara lain untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.