Sudah lapor SPT Tahunan Anda tahun ini? Kalau belum, saatnya waspada! Tenggat waktu pelaporan SPT Perorangan akan berakhir pada 31 Maret 2025. Jangan anggap remeh, keterlambatan lapor bisa berujung denda, bahkan menjadi pintu masuk pemeriksaan pajak oleh otoritas.

Banyak yang Lupa atau Menunda Lapor SPT

Setiap awal tahun, banyak Wajib Pajak Perorangan terlena oleh kesibukan. Urusan pekerjaan, bisnis, dan kehidupan pribadi membuat pelaporan SPT jadi prioritas terakhir. Padahal, pelaporan ini adalah kewajiban penting yang harus dilakukan setiap tahunnya oleh semua individu yang memiliki NPWP, baik karyawan, pekerja lepas, pemilik usaha, maupun profesional.

Masalahnya, masih banyak yang menganggap lapor SPT itu rumit, memerlukan waktu, atau bahkan takut salah input data sehingga memilih menunda. Tanpa disadari, menunda justru membuat risiko denda mengintai!

Konsekuensi Telat Lapor – Denda & Risiko Pemeriksaan Pajak!

Mungkin Anda berpikir, “Ah, kalau telat, tinggal bayar dendanya saja.” Tapi, tahukah Anda, denda telat lapor SPT untuk perorangan adalah Rp100.000 per tahun? Cukup besar jika diabaikan terus-menerus.

Lebih parah lagi, data Wajib Pajak saat ini sudah terintegrasi melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI), sehingga informasi keuangan Anda bisa dengan mudah diakses oleh otoritas pajak. Ketika Anda menunda atau tidak melaporkan SPT dengan benar, bisa jadi menimbulkan kecurigaan, yang berujung pada pemeriksaan pajak, bahkan dikirimi Surat Teguran atau SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).

Bukankah lebih baik melaporkan SPT secara tepat waktu daripada menanggung stres menghadapi potensi pemeriksaan atau denda?

Lapor SPT Gampang, Bisa Online, & Gratis! Serahkan pada Ahlinya Kalau Perlu

Kabar baiknya, proses pelaporan SPT kini semakin mudah. Anda bisa melakukannya secara online melalui DJP Online, tanpa perlu antre di kantor pajak. Formulir yang tersedia pun disesuaikan, mulai dari 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, hingga 1770 S atau 1770 untuk penghasilan di atas Rp60 juta atau memiliki usaha sendiri.

Namun, bila Anda masih bingung atau takut salah input, tak perlu khawatir. Di QAMY Consulting, kami siap membantu Anda menyusun dan melaporkan SPT Tahunan Perorangan dengan tepat, cepat, dan aman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami juga menyediakan layanan konsultasi pajak, sehingga Anda tidak perlu takut salah langkah atau menghadapi risiko pemeriksaan.


Jangan Tunggu Sampai Terlambat!

Ingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Perorangan hanya sampai 31 Maret 2025. Jangan tunda lagi, pastikan kewajiban pajak Anda beres sebelum deadline.

Butuh bantuan lapor SPT atau konsultasi pajak pribadi Anda?

👉 Hubungi tim ahli QAMY Consulting sekarang, dan bebaskan diri Anda dari stres urusan pajak!

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *