Jakarta, Qamy Consulting – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II banjir peminat. Hal ini tercermin dari makin bertambahnya wajib pajak yang ikut program pengampunan di bidang perpajakan tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 10 Januari 2022 sudah ada sebanyak 2.458 wajib pajak yang mengikuti program. Dengan surat keterangan harta sebanyak 2.608 surat.
Sementara, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp1.001,55 miliar dan Rp95,53 miliar berasal dari deklarasi luar negeri. Dari total tersebut, harta sebesar Rp68,17 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).
Sebagai informasi, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.
Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.
Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.
Setelah itu, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.