Seorang pengusaha bernama HP di Bantul, Yogyakarta dinyatakan bersalah karena melakukan kecurangan pajak. Perusahaan HP tersebut terbukti melaporkan informasi yang tidak benar dalam SPT Tahunan mereka, sehingga membuat pajak yang harus dibayar kurang. Keputusan ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, yang diumumkan melalui akun Twitter resmi @DitjenPajakRI pada Rabu (8/2/2023).
Dalam tweet tersebut, disebutkan bahwa terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh pendapatan mereka dalam Laporan SPT Pajak, yang pada akhirnya mengakibatkan pajak yang harus dibayar kurang.
Atas tindakannya tersebut, HP dikenakan hukuman berupa penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yang belum dibayar, yaitu sebesar Rp 88.833.956.874. Apabila HP tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat diterima dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut.
Namun, apabila HP tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka denda tersebut akan digantikan dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam keterangan resminya, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa mereka akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan melalui penegakan hukum bagi para pelaku kecurangan pajak.