Jakarta (QAMY News) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 1.822.185 wajib pajak hingga 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup SPT untuk tahun buku Januari–Desember 2025 serta tahun buku berbeda.

Untuk tahun buku Januari–Desember 2025, laporan SPT terdiri dari:

  • 1.583.882 wajib pajak orang pribadi karyawan

  • 178.220 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan

  • 59.577 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah

  • 75 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS

Sementara itu, untuk tahun buku berbeda tercatat:

  • 415 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah

  • 16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS

Selain progres pelaporan SPT, DJP juga mencatat aktivasi akun Coretax telah mencapai 13.345.153 akun, yang terdiri atas wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, serta pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan pajak secara tepat waktu. Keterlambatan pelaporan SPT dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Untuk membantu proses pelaporan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200, pendampingan di kantor pajak, serta panduan aktivasi Coretax melalui media sosial resmi DJP.

Di sisi lain, konsultan pajak QAMY Consulting mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari manajemen risiko keuangan. Pendampingan profesional dinilai dapat membantu wajib pajak menghindari kesalahan pelaporan, koreksi pajak, serta potensi sanksi di kemudian hari.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *