Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan angka mencengangkan: hampir 12 juta wajib pajak sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 per Minggu malam, 26 April 2026, pukul 24.00 WIB. Ini baru empat hari menjelang deadline 30 April 2026 untuk wajib pajak pribadi maupun badan.
Kelompok terbesar pelapor datang dari karyawan swasta atau negeri, dengan 10.151.854 SPT yang masuk. Di belakangnya, wajib pajak individu non-karyawan menyumbang 1.298.971 laporan, sementara badan usaha mencatat 487.275 SPT dalam rupiah plus 402 dalam dolar AS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, membagikan detail lengkap saat konferensi di Jakarta pada Senin, 27 April 2026. Ia juga bahas kemajuan transformasi digital perpajakan yang sedang digenjot.
“Untuk periode s.d. 26 April 2026 (Tahun Pajak 2025) pada pukul 24:00 WIB, tercatat 11.946.698 SPT,” ungkap Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.
Lebih lanjut, sistem Coretax terus dikembangkan luas, dengan 18.520.802 akun wajib pajak sudah aktif. DJP juga sedang pertimbangkan keringanan khusus untuk pelaporan dan pembayaran SPT badan, tergantung tren laporan hari-hari akhir ini.
“Terkait relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan dan pembayarannya, sampai saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan badan yang telah dilaporkan,” kata Inge Diana Rismawanti.