Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor dan Setor PPN Masa Pajak Maret

Contact Center Ditjen Pajak (Kring Pajak) kembali mengingatkan bahwa batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2025 telah direlaksasi hingga paling lambat 10 Mei 2025.

Penegasan ini disampaikan Kring Pajak melalui kanal media sosial mereka, sebagai respons atas pertanyaan dari salah satu Wajib Pajak. Relaksasi ini diberlakukan karena adanya masa transisi implementasi sistem administrasi baru, yaitu Coretax DJP.


Dasar Hukum: KEP-67/PJ/2025

Dirjen Pajak Suryo Utomo telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025, yang secara resmi menghapus sanksi administrasi atas:

  • Keterlambatan penyetoran dan/atau pembayaran PPN

  • Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN

Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan mengakomodasi kendala teknis yang terjadi selama masa adaptasi sistem Coretax DJP. Dalam kondisi tersebut, keterlambatan dianggap bukan merupakan kesalahan wajib pajak.

“Untuk memberikan kepastian hukum dalam penghapusan sanksi administratif sehubungan dengan masa transisi implementasi Coretax DJP, perlu menetapkan keputusan dirjen pajak tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif.”
— Pertimbangan KEP-67/PJ/2025


Jangan STECU Yah!

Meskipun ada relaksasi, bukan berarti pelaporan dan pembayaran bisa terus ditunda. “Jangan STECU yah!” — istilah yang kami pakai di QAMY Consulting untuk mengingatkan agar tidak Salah Teknik Cuai atau teledor dalam urusan pajak.

Wajib Pajak tetap perlu:

  • Memastikan seluruh dokumen dan data PPN telah benar.

  • Melakukan pelaporan dan pembayaran sebelum 10 Mei 2025.

  • Menghindari risiko administratif pasca masa relaksasi berakhir.


QAMY Consulting Siap Mendampingi Anda

Sebagai mitra profesional dalam kepatuhan pajak, QAMY Consulting hadir membantu Anda:

  • Mempersiapkan dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan benar dan tepat waktu.

  • Memberikan asistensi dan klarifikasi atas kebijakan perpajakan terbaru.

  • Menavigasi transisi sistem Coretax DJP secara efisien dan minim risiko.

Kami memahami bahwa perubahan sistem bisa menimbulkan kebingungan. Itulah sebabnya pendampingan dari tenaga ahli sangat penting, terutama di masa transisi seperti ini.


Hubungi QAMY Consulting Hari Ini

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *