Seorang remaja mendapatkan perhatian ekstra dari seorang pelatih olahraga atau kenalan baru di media sosial. Orang dewasa ini sering memberi hadiah, menjadi pendengar yang sangat pengertian saat si anak ada masalah dengan orang tua, dan perlahan-lahan menjadi sosok “kakak yang sempurna” atau “ sahabat terbaik”. Semuanya terlihat normal, bahkan menyentuh hati, sampai akhirnya dilanggarnya garis pembatas.
Di dunia hukum dan psikologi, fenomena ini dikenal dengan istilah Child Grooming. Ini bukan sekedar perkenalan biasa, namun ini adalah sebuah manipulasi psikologis tingkat tinggi yang dilakukan secara sistematis. Mari kita bedah lebih dalam bagaimana hukum memandang fenomena ini dan mengapa kita perlu waspada tanpa harus takut dan khawatir. Data penelitian mengungkapkan bahwa 20% anak-anak yang aktif di media sosial terpapar pada komunikasi dengan orang asing di internet. Hal yang cukup memprihatinkan adalah fakta bahwa dari total anak yang berkomunikasi dengan orang asing tersebut, 20% di antaranya masih tergolong usia sekolah dasar dan pra-remaja, yaitu antara 9 sampai 12 tahun.[1]
Child Grooming Itu Bukan Sekadar “PDKT” Biasa
Child grooming adalah upaya yang dilakukan secara sadar oleh orang dewasa untuk membangun hubungan emosional dengan seorang anak (atau keluarga anak tersebut) dengan tujuan utama agar dapat mengeksploitasi anak tersebut dikemudian hari baik secara seksual, ekonomi, maupun tindakan-tindakan yang lainnya yang dilarang oleh hukum. Jika kita analogikan, child grooming itu seperti seseorang yang memberi makan seekor burung setiap hari agar burung itu mau masuk ke dalam sangkar dengan sukarela. Makanannya enak, tapi tujuannya adalah pengurungan.
Kenapa Child Grooming Itu Berbahaya?
Alasan kuat kenapa child grooming itu berbahaya karena kejahatan tersebut bekerja dengan cara mematikan radar kewaspadaan korban. Pelaku child grooming melakukan “penyamaran” seperti penjahat dalam film kartun yang memakai topeng dan bersembunyi di semak-semak. Pelaku child grooming umumnya adalah orang yang paling sopan, paling membantu, dan paling dipercaya di lingkungan tersebut. Mereka menggunakan identitas tersebut sebagai bentuk penyamaran untuk menyamarkan niat jahatnya pada korban.
Ketergantungan penuh pada orang dewasa dan posisi yang lemah secara sosial membuat anak-anak sangat rentan terhadap pelecehan seksual. Tekanan dalam bentuk ancaman semakin memperburuk situasi, sehingga menghalangi anak untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami.[2]
Anak-anak yang berkepribadian tertutup atau introvert sering kali menjadi sasaran empuk bagi para pelaku karena sifat mereka yang lebih suka menyendiri. Kondisi psikologis yang lebih fokus pada perasaan pribadi dibandingkan lingkungan sekitar membuat mereka lebih mudah didekati dan dipengaruhi, sehingga pelaku lebih leluasa dalam melakukan aksinya tanpa terdeteksi oleh orang lain.[3]
Apakah Pelaku Child Grooming Bisa Dipidana?
Jika kalian bertanya-tanya, “kalau belum terjadi kontak fisik, apakah pelakunya bisa dilaporkan?”, tentu saja bisa. Di Indonesia, peraturan hukum yang melindungi anak dari praktik child grooming sudah semakin kuat. Kita tidak perlu menunggu sampai terjadi kekerasan fisik untuk bertindak.
a. Undang-Undang Perlindungan Anak
Dikutip dari Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Pelanggaran yang dilakukan terhadap pasal tersebut telah disebutkan dalam Pasal 82 yang dikutip bahwa:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
b. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Selain diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tindakan child grooming juga dapat dilaporkan karena masuk kedalam ruang lingkup tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf e
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dikutip sebagai berikut:
“Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak:
Pornografi yang melibatkan Aanak atau pornografi yagn secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.”
Menurut Pasal 4 huruf (d) UU TPKS, pelecehan seksual tidak harus melibatkan sentuhan fisik untuk dapat dipidana. Undang-undang ini memperluas definisi kekerasan seksual dengan memasukkan tindakan nonfisik sebagai pelanggaran hukum, selama perbuatan tersebut melanggar batas-batas integritas seksual yang dimiliki oleh seseorang.[4]
Bagaimana jika anak tersebut “senang (atau menyetujui perbuatan tersebut)”. Masalah mengenai ada atau tidaknya “Persetujuan” Pada Anak telah dijawab juga oleh UU TPKS, lebih tepatnya pada Pasal 14 ayat (3) dan ayat (5) yang dikutip bahwa:
“Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.
Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.”
Mengenali Tanda-tanda Child Grooming di Sekitar Kita
Sebagai masyarakat yang peduli terhadap masa depan anak-anak, kita tidak perlu menjadi detektif swasta, tapi kita perlu waspada dan peka terhadap tanda-tanda berikut:[5]
a. Pemberian Hadiah Yang Tidak Wajar
Jika ada orang dewasa yang memberikan hadiah mahal seperti ponsel, uang, atau barang bermerek kepada anak Anda tanpa alasan yang jelas atau meminta agar pemberian itu dirahasiakan.
b. Waktu Berkualitas yang Berlebihan
Orang dewasa yang selalu ingin menghabiskan waktu berdua saja dengan anak, menjauhkan anak dari kelompok teman sebayanya.
c. Perubahan Perilaku Anak
Anak menjadi lebih tertutup, sangat protektif terhadap ponselnya, atau mendadak memiliki pengetahuan tentang hal-hal dewasa yang melampaui usianya.
Apa yang harus dilakukan jika menemukan indikasi Child Grooming
Jika Anda mencurigai adanya tindakan child grooming, jangan langsung melabrak tanpa persiapan, karena pelaku child grooming sangat mahir dalam menghilangkan jejek kejahatannya dengan cepat. Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu:
a. Amankan Bukti
Simpan bukti-bukti elektronik yang menguatkan dugaan Anda terhdapa tindakan child grooming seperti tangkapan layar (screenshot) p
b. Ajak Anak Bicara
Gunakan pendekatan tanpa menghakimi. Anak yang terperangkap child grooming biasanya merasa bersalah atau takut. Yakinkan mereka bahwa mereka adalah korban, bukan pelaku.
c. Lapor ke Pihak Berwenang
Anda bisa menghubungi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) setempat atau langsung ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kantor Kepolisian.
Melindungi Masa Depan Adalah Tugas Kita Bersama
Child Grooming adalah kejahatan yang bermain di area “abu-abu” emosi manusia. Namun, hukum kita secara tidak langsung mengatakan dengan tegas bahwa perlindungan anak adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Menghadapi indikasi atau kasus hukum terkait anak memang membutuhkan ketenangan dan strategi hukum yang tepat agar anak sebagai korban tetap terlindungi secara psikologis.
Jika Anda menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, atau membutuhkan konsultasi mendalam mengenai perlindungan hukum keluarga, TRI & REKAN siap menjadi mitra terpercaya Anda. Kami paham bahwa masalah hukum keluarga dan perlindungan anak memerlukan pendekatan yang sensitif namun tetap taktis dan tegas secara legal.
Kantor Hukum TRI & REKAN menyediakan layanan:
- Konsultasi hukum keluarga dan perlindungan anak;
- Pendampingan hukum untuk korban kekerasan seksual dan cyber grooming;
- Edukasi dan preventif hukum bagi lembaga pendidikan atau komunitas.
Mari kita lebih peduli. Keselamatan seorang anak bermula dari keberanian kita untuk bertindak. Hubungi kami untuk menjamin hak-hak orang tersayang Anda tetap terlindungi.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Referensi:
[1] Suhartati, S., Nata, D. M., & Sherly, S. Ancaman Child Grooming Yang Tidak Terlihat Terhadap Anak-Anak. 2025, hal. 20.
[2] Suhartati, S., Nata, D. M., & Sherly, S. Ancaman Child Grooming Yang Tidak Terlihat Terhadap Anak-Anak. 2025, hal. 15.
[3] Holivia, A., & Suratman, T. Child cyber grooming sebagai bentuk modus baru cyber space crimes. Bhirawa Law Journal, 2 (1), 2021, hal. 3.
[4] Harefa, K. G., & Dewanto, W. A. “Child Grooming as Sexual Violence in Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2026, hal. 5807.
[5] Adrian, Kevin. “Child Grooming, Modus Pelecehan pada Anak yang Jarang Disadari.” Alodokter, 14 Jan. 2026, www.alodokter.com/child-grooming-modus-pelecehan-anak-yang-jarang-disadari. Diakses 22 Jan. 2026.
Editor: Ilham Fajar Janwar Sadeli