Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
SKF digunakan untuk memenuhi persyaratan mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain. Pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu tersebut antara lain:
- penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
- pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu;
- pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S);
- pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
- pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan (Tax Holiday);
- pengadaan barang dan/atau jasa;
- kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
- pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri; atau
- pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal.
Pengajuan Permohonan SKF
Jangka Waktu Berlaku
- SKF berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.
- Dalam hal Wajib Pajak Pusat mempunyai cabang, SKF berlaku juga untuk Wajib Pajak Cabang.
Konfirmasi Kebenaran SKF
Kementerian/Lembaga atau pihak lain dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKF yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan Kode Verifikasi yang tercantum dalam SKF melalui:
- laman milik Direktorat Jenderal Pajak;
- Kring Pajak; atau
- KPP/KP2KP.
Jawaban konfirmasi kebenaran SKF:
- Otomatis, dalam hal konfirmasi kebenaran SKF oleh Kementerian/Lembaga atau pihak lain dilakukan melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak.
- Lisan, Dalam hal konfirmasi kebenaran SKF oleh Kementerian/Lembaga atau pihak lain dilakukan melalui Kring Pajak dan/atau secara langsung ke KPP/KP2KP.
SKF yang diperoleh Wajib Pajak tidak menghilangkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan Utang Pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.