Jakarta, QAMYnews – Pernahkah Anda merasa sudah “aman” karena punya sebidang tanah warisan kakek yang sudah dipagari beton? Atau merasa tenang karena sudah memegang surat girik yang kertasnya sudah menguning dimakan usia?
Tunggu dulu. Di dunia hukum pertanahan Indonesia, memiliki fisik tanah tanpa mendaftarkannya ke negara itu ibarat menjalani hubungan tanpa status (HTS). Terasa memiliki, tapi kalau ada orang ketiga (atau pihak lain) yang datang mengklaim secara resmi ke negara, Anda bisa apa?
Mari kita bedah mengapa pendaftaran tanah itu penting untuk menjaga kesejahteraan Anda dan keluarga Anda.
A.Sertifikat Tanah Adalah “KTP” Sakti untuk Tanah Anda
Bayangkan Anda sedang di bandara tapi tidak bawa paspor. Anda punya tiket dan koper, tapi tanpa paspor, Anda tidak bisa masuk ke pesawat. Begitu juga dengan tanah. Hingga saat ini, masyarakat dalam melakukan kegiatan dan usahanya masih sangat bersifat agraris yang menjadikan tanah menjadi bagian yang sangat melekat pada masyarakat untuk melangsungkan kehidupan.[1]
Secara yuridis, pendaftaran tanah merupakan amanat Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum. Jadi, memiliki sertifikat bukan hanya soal memegang kertas, melainkan wujud perlindungan negara terhadap hak ekonomi dan hak sosial Anda.
Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa salah satu asas dari pendaftaran tanah yaitu Asas Publisitas, yang artinya setiap individu memiliki hak yang sama untuk mengetahui mengenai data fisik, data yuridis, pengajuan sertifikat pengganti, sertifikat yang hilang, sertifikat yang rusak, atau keberatan sebelum penernbitan sertifikat atas suatu tanah di Kantor Pertanahan.[2]
Di Indonesia, kita menganut sistem yang unik yaitu sertifikat adalah bukti terkuat. Hal tersebut termuat dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi bahwa:
“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”
Artinya, siapa yang namanya tertulis di buku tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), dialah yang dianggap “bos” oleh hukum, selama tidak ada bukti lain yang lebih kuat di pengadilan.
B.Bahaya yang Mengintai Tanah yang Tidak didaftarkan
Kita semua tahu drama klasik di kampung atau perumahan, bahwa ada tetangga yang tiba-tiba merasa batas tanahnya bertambah sepuluh sentimeter setelah renovasi pagar. Tanpa adanya pendaftaran tanah yang jelas (yang mencakup pengukuran resmi oleh petugas BPN), urusan sepuluh sentimeter ini bisa merusak hubungan silaturahmi lebih parah daripada rebutan takjil di bulan Ramadan.
Dengan mendaftarkan tanah, batas-batas lahan Anda dikunci secara koordinat. Jadi, kalau ada yang coba-coba menggeser patok, Anda punya data akurat untuk bilang, “Maaf, koordinat satelit tidak pernah bohong!”
C.Manfaat dari Perkembangan Dunia Digital: Lahirnya Sertifikat Elektronik
Selamat datang di tahun 2026, di mana hampir semua hal ada dalam genggaman. Kabar baiknya, pendaftaran tanah sekarang sudah bertransformasi. Kalau dulu kita takut sertifikat dimakan rayap atau hilang saat banjir, sekarang pemerintah gencar mendorong Sertifikat Elektronik (E-Sertifikat). Hal ini didukung dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Dengan melakukan pendaftaran tanah secara Elektronik, data tanah Anda tersimpan di database Kementerian Pertanahan secara digital. Anda bisa mengecek status tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini bukan cuma soal gaya-gayaan biar terlihat modern, tapi ini adalah langkah paling efektif yang dilakukan oleh pemerintah untuk memutus rantai Mafia Tanah. Kalau datanya sudah terkunci secara digital dengan verifikasi ketat, ruang gerak oknum yang hobi “menggandakan” sertifikat jadi makin sempit.
D.Kenapa Masih Banyak yang Menunda?
Biasanya, alasan klasik orang tidak mendaftarkan tanah adalah karena ribet dan mahal. Padahal, pemerintah memiliki Program Nasional Agraria (PRONA) yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA). Menurut A. P. Paralindungan definisi dan tujuan dari PRONA adalah sebagai berikut:
“PRONA adalah semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah di bidang pertanahan dengan suatu subsidi di bidang pendaftaran tanah pada khususnya, yang berupa pensertipikatan tanah secara massal dalam rangka membantu masyarakat golongan ekonomi lemah.”[3]
Dalam menunjang tujuan dari PRONA itu sendiri, pemerintah menerbitkan sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (yang selanjutnya disingkat PTSL) yang memberikan kemudahan luar biasa.
Program PTSL ini sudah mulai digaungkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian untuk mempercepat pelaksanaan dari program PTSL, pemerintah menerbitkan kembali peraturan pelaksananya melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tujuan dari dibentuknya peraturan tersebut dapat ditemukan pada Pasal 2 ayat (2) Permen ATR/BPN 6/2018 yang berbunyi:
“Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.”
Jadi, PTSL adalah sebuah program pemerintah berupa sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan pada suatu daerah tertentu untuk mempercepat pendataan tanah masyarakat.
Menunda mendaftarkan tanah karena takut “ribet” sekarang, sama saja dengan menabung masalah yang jauh lebih ribet (dan mahal) di masa depan saat terjadi sengketa atau proses waris yang macet.
E.Kesimpulan
Mendaftarkan tanah bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah investasi ketenangan pikiran. Dengan sertifikat di tangan, nilai ekonomi tanah Anda meningkat, dan yang hal yang terpenting adalah anda bisa tidur nyenyak tanpa takut ada surat gugatan yang tiba-tiba datang ke rumah anda.
Namun, kami paham bahwa urusan birokrasi, pengecekan berkas lama, hingga pengurusan ke BPN kadang terasa seperti mencari jarum dalam jerami membingungkan dan menyita waktu.
Jika Anda merasa urusan legalitas tanah Anda terlalu sulit untuk dihadapi sendirian, atau Anda ingin memastikan aset keluarga Anda aman dari jeratan sengketa di masa depan, TRI & REKAN hadir sebagai mitra terpercaya Anda. Kami di TRI & REKAN spesialis dalam membantu klien menavigasi labirin hukum pertanahan dengan cara yang transparan, akurat, dan tentu saja, tanpa drama.
Jangan biarkan aset berharga Anda menjadi bom waktu. Konsultasikan status tanah Anda bersama kami di TRI & REKAN, karena hukum seharusnya melindungi Anda, bukan mempersulit Anda.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Referensi:
[1] Sibuea, Harris Yonatan Parmahan. “Arti penting pendaftaran tanah untuk pertama kali.” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 2.2 (2016), hal. 288.
[2] Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, cetakan ke-2, Jakarta: Kencana, 2010, hal. 16-17. Dikutip dari Hisbullah, Rakhmat Wiwin, Farida Patittingi, and Muhammad Ilham Arisaputra. “Asas Publisitas Pada Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dalam Rangka Mewujudkan Efektivitas Pelayanan Publik.” Al-Azhar Islamic Law Review (2019), hal. 50.
[3] A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2002, hlm. 38. Ibid., hal. 53.
Hisbullah, Rakhmat Wiwin, Farida Patittingi, and Muhammad Ilham Arisaputra. “Asas Publisitas Pada Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dalam Rangka Mewujudkan Efektivitas Pelayanan Publik.” Al-Azhar Islamic Law Review(2019): 48-63.
Editor: Ilham Fajar Janwar Sadeli