Apa itu pengadilan pajak ?
Jika mendengar kata pengadilan pasti yang terlintas adalah sebuah ruangan yang diisi dengan para hakim, pengacara, polisi dan terpidana. Pengadilan tersebut merupakan gambaran pengadilan umum yang biasa mengurus segala hal berkaitan dengan masalah hukum seperti pembunuhan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya. Namun berbeda dengan pengadilan pajak. Pengadilan pajak adalah sebuah badan peradilan yang mengurusi permasalahan yang timbul akibat sengketa pajak. Sengketa pajak ini biasanya berlangsung antara wajib pajak dengan pihak penarik pajak atau pejabat berwenang.
Meskipun pajak merupakan aturan negara yang sudah ada landasan hukum dan peraturannya sendiri, namun pada prosesnya tidak dipungkiri sering ada masalah yang memicu persengketaan. Dan tentunya masalah tersebut harus diatasi agar keadilan bagi wajib pajak maupun pihak berwenang dapat ditegakkan. Dulunya, jika ada masalah berkaitan dengan sengketa pajak ini akan diselesaikan di pengadilan negeri/umum. Namun seringkali penyelesaiannya menghadapi jalan buntu atau tidak memuaskan. Karena pajak sendiri merupakan bagian dari tata usaha negara, tentu ada unsur-unsur peradilannya yang berbeda dari pengadilan sengketa yang biasa.
Karena itu dibuatlah peraturan tersendiri mengenai pengadilan pajak ini, yang secara mandiri mempunyai wewenang tentang tata cara dan pelaksanaan pengadilan pajak. Peraturan tersebut berlandaskan Undang Undang No 5 tahun 1986 yang menetapkan kewenangan sengketa pajak berada di bawah Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan landasan hukum untuk pengadilan pajaknya sendiri adalah UU No 14 tahun 2002. Di situ tertera tujuan pembentukan pengadilan pajak serta segala kewenangannya.
Pengadilan pajak sendiri tidak berada di bawah kekuasaan Direktorat Jenderal Pajak maupun diatasnya. Tetapi pengadilan pajak berdiri sendiri sebagai badan yang melaksanakan kekuasaan hukum untuk menyelesaikan sengketa pajak antara wajib pajak dan pihak berwenang.
Lokasi pengadilan pajak
Pengadilan pajak memiliki lokasi yang berbeda dari pengadilan umum. Hal ini dimaksudkan agar administrasi pengadilan pajak tidak tercampur dan tidak ada intervensi dari badan peradilan yang lain. Untuk lokasi pengadilan pajak memang tidak bisa sembarangan dan ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
- Menurut Undang Undang No 14 tahun 2002, lokasi pengadilan pajak ini berada di ibu kota negara, yaitu di Jakarta.
- Namun bisa juga dibangun lokasi pengadilan pajak di daerah lain sebagai catatan untuk mempermudah, terutama dalam pengajuan banding agar tidak hanya terpusat di Jakarta.
- Sidang pengadilan pajak dilaksanakan sesuai dengan tempat kedudukannya.
- Namun jika diperlukan sidang juga bisa dipindah ke tempat lain.
- Pemindahan lokasi sidang pajak tersebut menjadi keputusan mutlak ketua pengadilan pajak.
Pada prosesnya pengadilan pajak terdiri dari pimpinan yaitu seorang ketua dan wakilnya yang berjumlah 5 orang. Kemudian ada pula hakim anggota, sekretaris serta panitera. Pengadilan pajak sendiri merupakan tahapan pengadilan pertama dan terakihr yang akan memutuskan persengketaan. Jadi, tidak ada istilah gugatan ke pengadilan negeri untuk masalah sengketa pajak ini.
Lokasi pengadilan pajak di Jakarta sempat berpindah-pindah tempat. Beberapa kawasan yang sempat menjadi kantor pengadilan pajak adalah :
- Pada awalnya pengadilan pajak terletak di komplek Kemenkeu LapanganBanteng, dan cukup lama pengadilan pajak berkantor di kawasan tersebut. Saat itu namanya masih berupa Majelis Pertimbangan Pajak.
- Kemudian tahun 1997 berubah nama menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), perubahan nama tersebut diikuti perpindahan lokasi menjadi berada di Jl. Cut Mutia No 7 Jakarta Pusat.
- Tidak berapa lama kemudian, di tahun 1998, BPSP pindah lagi berkantor di kawasan Pancoran hingga tahun 2002.
- Di tahun 2002 pengadilan pajak pindah lagi ke Gedung Sutikno, yang merupakan salah satu bangunan di komplek Kementerian Keuangan.
- Dan kemudian di tahun 2013 lalu pengadilan pajak berpindah kembali dan hingga saat ini bekantor di kawasan Jl. Hayam Wuruk No 7, Jakarta Pusat.
Pentingnya Pengadilan Pajak
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa pengadilan pajak mempunyai peranan penting dalam masalah sengketa pajak yang tidak bisa diputuskan hanya melalui pengadilan umum. Ada undang-undang tata usaha negara yang juga harus dipertimbangkan saat melakukan pemeriksaan atau pengambilan keputusan dalam sidang. Pengadilan pajak ini ada untuk mengawasi dan memutuskan sengketa pajak sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh negara.
Dengan adanya pengadilan pajak, bagi wajib pajak yang merasa tidak puas atau merasakan ketidakadilan dari proses perpajakan bisa mengajukan gugatan melalui wadah yang lebih sesuai. Dan pengadilan pajak pun memiilki kewajiban untuk menyelesaikan gugatan tersebut hingga tuntas. Selain itu pengadilan pajaklah yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa sengketa yang berkaitan dengan penagihan pajak atau tata cara perpajakan sesuai dengan undang-undang yag berlaku. Begitu pula jika ada keputusan keberatan mengenai sengketa tersebut, maka pihak pengadilan pajaklah yang lebih berkuasa untuk memutuskannya.
Bisa dibilang tujuan pembentukan pengadilan pajak ini secara umum adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban serta menjamin kedudukan hukum bagi setiap wajib pajak dan pihak yang berwenang. Karena memang tidak bisa dihindari bahwa interaksi antar wajib pajak dan pihak berewenang ini tidak selamanya berjalan mulus. Dalam prosesnya, pelaksanaan yang menyangkut hak dan kewajiban perpajakan pasti berpotensi menimbulkan konfilik persengketaan yang hanya bisa diselesaikan dengan jalur hukum.
Dengan adanya pengadilan pajak ini maka sengketa tersebut bisa difasilitasi tanpa harus melalui kekerasan. Pengadilan pajak bisa menjadi penengah, pengawas, serta pengamat yang berkuasa mengambil keputusan dengan adil, karena memang memiliki landasan hukum negara. Selain itu penyelesaian sengketa pajak melalui pengadilan pajak ini merupakan cara yang lebih efektif karena prosedurtnya tidak memakan waktu, dilakukan dengan mudah serta tanpa biaya yang mahal.
Peranan konsultan pajak dalam pengadilan pajak
Kosultan pajak adalah sebuah profesi yang akan memberikan bantuan melalui pandangan, analisis serta ilmu yang berkaitan dengan masalah pajak kepada wajib pajak. Konsultan pajak bisa membantu wajib pajak yang kurang paham mengenai masalah perpajakan di Indonesia. Peranan lain konsultan pajak adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak akan hak dan kewajibannya dalam perpajakan negara. Sehingga dengan adanya konsultan pajak ini secara tidak langsung bisa menjamin penerimaan pajak negara lebih stabil.
Dalam sebuah persengketaan pajak, konsultan pajak jelas mempunyai peranan tersendiri. Terutama untuk bisa memberi masukan dan pertimbangan kepada wajib pajak yang sedang bersengketa. Konsultan pajak juga bisa membantu wajib pajak memahami hukum-hukum pajak serta bagaimana mengajukan gugatan yang benar. Bahkan terkadang ada pula wajib pajak yang memberikan kuasa hukum kepada konsultan pajak kepercayaan mereka untuk membantu menyelesaikan pesengketaan pajak tersebut.
Meskipun tidak berbasis hukum, konsultan pajak bisa menjadi kuasa hukum yang mendampingi dan mewakili wajib pajak yang bersengketa, namun tentu saja harus terlebih dulu ada surat kuasa dari pihak wajib pajak. Bahkan kebanyakan saat ini yang menangani kasus pajak di pengadilan pajak justru konsultan pajak, bukan pengacara pada umumnya. Terlebih untuk menjadi kuasa hukum bagi wajib pajak ditentukan langsung oleh ketua pengadilan pajak itu sendiri.
Peranan konsultan pajak dalam persengketaan pajak sangatlah besar, karena mereka bisa menjadi kuasa hukum yang membantu mengarahkan wajib pajak akan langkah-langkah hukum yang harus diambil selanjutnya. Tentu profesionalitas konsultan pajak juga harus tetap terjaga, meskipun telah diberi kuasa hukum oleh wajib pajak, bukan berarti menggunakan berbagai cara untuk memenangkan kasus tersebut. Konsultan pajak tetap berkewajiban untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai hak, kewajiban dan hukum pajak yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Mengenal Jasa Keberatan dan Banding Pajak Serta Cara Pengajuannya – Konsultan Pajak Qamy Consulting
March 23, 2022[…] keputusan untuk pengajuan keberatan? WP bisa mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Pajak. Beberapa syarat yang harus dipenuhi meliputi surat yang ditulis dengan Bahasa Indonesia dan […]
Tugas dan Peran Jasa Konsultan Pajak di Depok – Konsultan Pajak Qamy Consulting
April 4, 2022[…] dalam hal penyelesaian sengketa pajak yaitu proses keberatan pajak, banding di pengadilan pajak, sampai dengan proses PK di Mahkamah Agung. Tujuan dari layanan ini yaitu seperlu memastikan […]
Macam Jasa Konsultasi Pajak QAMY Consulting – Konsultan Pajak Qamy Consulting
April 19, 2022[…] pajak dan hasilnya masih kurang memuaskan, wajib pajak masih punya hak untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak dengan syarat dan ketentuan tertentu. QAMY Consulting juga siap untuk memberikan bantuan berupa […]
QAMY Consulting Sebagai Solusi Jasa Laporan Pajak Anda – Konsultan Pajak Qamy Consulting
May 5, 2022[…] wajib pajak juga punya hak untuk mengajukan keberatan (Tax Objection) kepada kantor pajak atau pengadilan pajak jika ketetepan pajak yang dibebankan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Bahkan ketika […]