Proses pelaporan SPT Tahunan masih berlangsung hingga saat ini, baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan. Namun, semakin mendekatnya tenggat pelaporan membuat para wajib pajak harus segera melaporkan SPT tahunan mereka sebelum batas waktu yang ditetapkan. Berdasarkan keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tenggat pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023, sedangkan bagi wajib pajak badan, batas waktu pelaporannya berakhir pada 30 April 2023.
Pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.
Sementara itu, DJP juga mengimbau para pelaku usaha UMKM untuk tetap melaporkan SPT atas pajak yang mereka bayarkan. Meskipun UMKM yang memiliki pendapatan hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak, DJP mengingatkan pentingnya melaporkan SPT secara rutin dan teratur. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), yang merupakan turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021. Adapun untuk pelaku usaha UMKM yang memiliki omzet maksimal Rp 500 juta setahun, mereka tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.
TAPI…bagi wajib pajak UMKM, DJP tetap mengimbau untuk melaporkan SPT atas pajaknya. Meskipun, UMKM yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak.
Persiapan Lapor SPT Tahunan UMKM
Sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh OP, pelaku usaha UMKM perlu mempersiapkan beberapa hal terlebih dahulu. Pertama, mereka harus memiliki catatan omzet per bulan. Kedua, pelaku usaha harus mempersiapkan bukti penyetoran PPh Final. Ketiga, jika ada, pelaku usaha juga harus mempersiapkan bukti potong PPh. Selanjutnya, pelaku usaha juga harus mempersiapkan kartu keluarga serta daftar harta dan utang yang dimiliki.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi form viewer terlebih dahulu agar dapat membuka e-Form yang dibutuhkan. Untuk mendapatkan installer aplikasi viewer dan melaporkan SPT Tahunan dengan mudah, dapat mengunduhnya di sini.
Cara Lapor SPT PPh OP UMKM
Secara singkat, pelaporan SPT Tahunan PPh OP bagi UMKM dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
- Mengunduh e-Form 1770 melalui akun DJP Online
- Mengisi e-Form 1770, diantaranya data harta, utang, dan anggota kelurga, data pembayaran PPh Final, serta identitas, PTKP dan tanggal lapor
- Mengirim e-Form
- Menerima Bukti Penerimaan Elektronik
Mengunduh e-Form 1770
Cara unduh atau download e-Form 1770 adalah sebagai berikut:
- Login ke akun djponline
- Pada halaman Dashboard, pilih menu Lapor, lalu pilih e-Form
- Klik “Buat SPT”
- Pada pertanyaan “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?” pilih “Ya”
- Pilih Tahun Pajak yang akan dilaporkan, status SPT normal, lalu klik “Kirim Permintaan”
- e-Form akan otomatis diunduh ke perangkat Anda. Selain e-Form, Anda juga akan menerima kode verifikasi melalui email. Kode tersebut akan digunakan saat pelaporan.
Cara Mengisi SPT PPh OP 1770 bagi UMKM lewat e-Form
Setelah mengunduh e-Form dan meng-install viewer, silakan buka e-Form. Pengisian e-Form 1770 bagi WP OP UMKM dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Pilih “Pencatatan”
- Isi data mengenai harta dan utang yang dimiliki pada akhir tahun. Anda juga perlu melengkapi susunan anggota keluarga berdasarkan Kartu Keluarga Anda.
- Pada Formulir 1770-III bagian A angka 16, pilih “PP23/PP55”.
- Pada bagian atas formulir akan muncul tombol “PP 23/PP 55”. Klik tombol tersebut.
- Isi daftar penghasilan sesuai dengan omzet per bulan. Peredaran bruto dan jumlah PPh Final yang dibayar dapat diisi secara manual. Atas omzet kumulatif sebesar Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan UU HPP. Pada bagian bawah, pindahkan jumlah ke Lampiran III dengan memilih “Ya”.
- Pada halaman berikutnya, silakan masukan data apabila terdapat Bukti Potong yang direkam. Selanjutnya, jika tidak ada penghasilan pekerjaan bebas, sehubungan Pekerjaan, dan penghasilan lainnya, klik selanjutnya.
- Pada halaman induk e-Form 1770, lengkapi data berupa Nomor HP, status kewajiban perpajakan, PTKP serta tanggal pelaporan.
- Unggah lampiran berupa file .pdf dari hasil scan rekap pembayaran PPh Final.
- Salin kode verifikasi dari email, pastikan e-Form dalam kondisi online, lalu klik Submit.
- Jika pelaporan berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik melalui email yang terdaftar di sistem DJP.
Dalam melaporkan SPT Tahunan PPh bagi pelaku usaha UMKM orang pribadi, persiapan yang matang dan penggunaan aplikasi form viewer sangat penting untuk memudahkan proses pelaporan. Meskipun bagi pelaku usaha UMKM yang memiliki pendapatan hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak, tetapi tetap diperlukan laporan SPT Tahunan sebagai bukti pembayaran pajak.
Oleh karena itu, dengan memahami tutorial lapor SPT Tahunan PPh bagi pelaku usaha UMKM orang pribadi, diharapkan dapat membantu para pelaku usaha untuk melaporkan SPT Tahunannya dengan benar dan tepat waktu.
“QAMY Consulting Solusi Pelaporan Pajak UMKM. Anda Fokus Saja Pada Bisnis, Untuk Pelaporan Pajak Biar QAMY yang Tangani”
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT Pajak UMKM, QAMY Consulting menawarkan layanan jasa pelaporan SPT Pajak UMKM yang dapat membantu Anda untuk melaporkan SPT Pajak dengan benar dan tepat waktu.
Tim QAMY terdaftar sebagai konsultan pajak dengan ijin praktik C yang mencakup perpajakan dalam dan luar negeri, sehingga Anda dapat memperoleh konsultasi dan dukungan terkait pajak dengan sangat luas.
Selain itu, QAMY Consulting juga terdaftar sebagai kuasa hukum pajak di Pengadilan Pajak Indonesia, sehingga jika suatu saat terjadi sengketa pajak, QAMY dapat membantu proses tersebut dengan lebih mudah dan efektif.
Dengan menggunakan layanan jasa dari QAMY Consulting, Anda dapat memastikan bahwa pelaporan SPT Pajak UMKM Anda dilakukan dengan profesional dan aman dari kesalahan yang tidak diinginkan.