Pernahkan Anda berada di posisi dimana rekan bisnis yang dulunya manis banget saat meminjam modal, tiba-tiba jadi jago main sulap alias menghilang saat jatuh tempo? Atau mungkin, WhatsApp Anda hanya berakhir di “centang dua” tanpa balasan, padahal statusnya baru saja update lagi liburan keluarga?

Rasanya pasti ingin langsung tancap gas ke kantor polisi dan teriak, “Pak, tangkap dia! Ini penipuan!”

Eits, tunggu dulu. Sebelum Anda menyalakan kendaraan Anda untuk ke kantor polisi, ada baiknya kita tarik napas dalam-dalam. Di dunia hukum bisnis, urusan utang piutang seringkali bukan soal “tangkap-menangkap”, melainkan soal “duduk melingkar”. Inilah mengapa Mediasi sering disebut sebagai ‘Jalan Ninja’ yang jauh lebih efektif.

1. Polisi Bukan ‘Debt Collector’

Satu hal yang perlu kita pahami bareng-bareng itu bahwa utang piutang adalah ranah perdata, bukan ranah pidana. Secara hukum, seseorang tidak bisa dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang. Kalau Anda memaksa melapor ke polisi tanpa bukti adanya unsur penipuan yang kuat (seperti pakai nama palsu atau martabat palsu dari awal), laporan Anda kemungkinan besar akan “parkir” atau berakhir dengan surat penghentian penyidikan.

Hal tersebut telah diatur lebih dulu dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

2. Apa Itu Mediasi? ‘Si Jalan Ninja’

Kenapa kami menyebutnya jalan ninja? Kalau di film-film ninja, mereka menyelesaikan masalah dengan efisien, tenang, dan tanpa kegaduhan publik, Itulah Mediasi. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh pihak ketiga yang netral sebagai penengah (disebut sebgai Mediator).

Kalff dan Uitslag memberikan sudut pandang menarik bahwa mediasi sebenarnya adalah cara berdamai di mana pihak yang bertikai dibantu oleh penengah netral (mediator). Tugas mediator di sini bukan mendikte, melainkan memfasilitasi agar mereka yang bersengketa bisa merumuskan sendiri solusi terbaik atas masalah yang mereka hadapi.[1]

Mediasi telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang masih berlaku di Indonesia hingga saat ini:
a. HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten)
Pasal 130 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau Pasal 154 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) yang pada intinya, kedua pasal tersebut menyatakan bahwa pengadilan wajib mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam sidang;

b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa:
“Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

c. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI menyebutkan bahwa mediasi harus diupayakan dalam setiap pemeriksaan gugatan perceraian dan pada setiap sidang pemeriksaan, hal tersebut tertulis jelas pada Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa:
“(1) Dalam pemeriksaan gugatan perceraian Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Selama perkara belum diputuskan usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.”

d. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Definisi dari Mediasi di atur jelas dalam Pasal 1 angka 1 PERMA ini yang dikutip sebagai berikut
“(1) Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.”

Kemudian dalam Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa:
“(1) Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.”

e. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Dalam PERMA ini hakim di wajibkan untuk berperan aktif dan menyarankan para pihak yang bersengketa untuk melakukan perdamaian di luar persidangan, hal tersebut tercantum dengan jelas pada Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Dalam menyelesaikan gugatan sederhana, Hakim wajib berperan aktif dalam melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
b. Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
c. Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
d. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.”

Kok bisa disebut ‘Jalan Ninja’? Nah, alasan-alasan dibalik munculnya penyebutan itu adalah karena:
a. Berbeda dengan sidang di pengadilan yang terbuka untuk umum dan bisa ditonton oleh siapapun, mediasi itu tertutup. Nama baik bisnis Anda tetap aman dari gosip kompetitor;
b. Daripada harus mengeluarkan modal mahal untuk biaya perkara bertahun-tahun di pengadilan, Mediasi menawarkan penyelesaian perkara yang jauh lebih cepat dan murah; dan
c. Mediasi tidak berfokus pada siapa yang masuk penjara, tapi bagaimana uang Anda bisa kembali, tapi hubungan bisnis tetap terjaga, (siapa tahu nanti mau kerja sama lagi, kan?).

3. Kekuatan Hukum Mediasi Itu Nggak Main-main

Jangan salah sangka dulu, walaupun kesannya mediasi itu Cuma “ngobrol”, hasil mediasi juga sakti! Cara buat mediasi menjadi sakti adalah dengan mendaftarkan kesepakatan damai hasil mediasi ke pengadilan, kesepakatan damai itu akan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan hakim yang sudah tetap (biasa disebut inkracht).

Akta Perdamaian itu ibarat ‘kunci mati’. Begitu kesepakatan ini disahkan oleh Hakim, pintu untuk berselisih soal masalah yang sama otomatis tertutup rapat. Secara hukum, ini disebut sebagai ne bis in idem, yang artinya masalah tersebut sudah final dan tidak bisa digugat ulang di masa depan. Hal ini sangat penting agar bisnis Anda punya kepastian hukum dan tidak terjebak dalam drama persidangan yang berulang-ulang.

Artinya, kalau si penghutang ingkar janji lagi terhadap hasil kesepakatan mediasi, Anda bisa langsung minta eksekusi ke pengadilan tanpa harus sidang dari nol lagi. Praktis kan?

4. Dasar Hukum yang Perlu Anda Tahu

Kenapa Anda harus percaya diri dengan mediasi? Karena hukum di Indonesia memberikan karpet merah untuk jalan damai ini. Berikut adalah “pilar” yang menyokong setiap kata dalam kesepakatan Anda:
a. Pasal 1338 KUHPerdata
Prinsip Pacta Sunt Servanda menegaskan bahwa kesepakatan adalah hukum. Sekali rekan bisnis Anda tanda tangan di bawah materai dalam proses mediasi, ia telah membuat “undang-undang” sendiri yang wajib ia patuhi.
b. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016
Diterbitkannya PERMA tersebut menunjukkan bahwa negara lebih suka kita berdamai. Aturan ini mewajibkan hakim untuk mendorong kita untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
c. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Legitimasi UU 30/1999 memberikan kepastian bahwa jalur di luar pengadilan memiliki derajat legalitas yang sama terhormatnya dengan sidang di meja hijau.

5. Kesimpulan

Lapor ke polisi memang terasa memuaskan secara emosional (rasanya mau kasih “pelajaran”), tapi mediasi jauh lebih masuk akal secara finansial. Ingat, tujuan utama Anda adalah uang kembali, bukan sekedar melihat orang lain pakai baju oranye tapi saldo Anda tetap kosong.

Sengketa bisnis tidak harus berakhir dengan drama atau ‘perang dingin’. Di TRI & REKAN, kami membantu Anda menemukan ‘jalan ninja’ yang cerdas, tenang, dan berkelas. Karena bagi kami, hukum seharusnya hadir sebagai solusi yang melegakan, bukan polusi yang bikin pusing tujuh keliling. Mari berdiskusi dan temukan titik temunya bersama kami.

Dasar Hukum:
1. HIR (Herzien Inlandsch Reglement);
2. RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten);
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
5. Kompilasi Hukum Islam (KHI);
6. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
7. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Referensi:

1. Kalff, Simone, and Marion Uitslag. The Ins and Outs of Mediation. HU Mediation, Hogeschool Utrecht, 2007.
2. Puspitaningrum, Sri. “Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan.” Spektrum Hukum, vol. 15, no. 2, 2018, 275-299.
3. Tolkah. Mediasi Peradilan di Indonesia. Semarang, Alinea Media Dipantara, 2024.
4. Umam, Fuadil. “Kekuatan Akta Perdamaian Dalam Perdata.” Marinews Mahkamah Agung RI, 4 Jan. 2024, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kekuatan-akta-perdamaian-dalam-perdata-04K. Diakses 28 Jan. 2026.

Editor: Ilham Fajar Janwar Sadeli

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *