Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta membekukan rekening bank wajib pajak berinisial XX yaitu sebuah Perusahaan yang berlokasi di Solo. Wajib Pajak tersebut sebelumnya memiliki tunggakan pajak sebesar Rp8,6 miliar.

DASAR HUKUM BLOKIR REKENING BANK WAJIB PAJAK

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menyatakan, petugas pajak tersebut mempunyai kewenangan untuk meminta bank memblokir atau membekukan rekening nasabah yang diyatakan menunggak pajaknya. Ketentuan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

Ia mengatakan, bahwa yang bersangkutan yaitu wajib pajak yang rekeningnya diblokir mempunyai utang pajak senilai Rp8,6 miliar. Sedangkan aset yang diblokir nilainya sekitar Rp2,7 miliar.

“Telah kami terbitkan dan sampaikan surat teguran dan surat paksa, dan wajib pajak tidak ada itikad baik, sehingga kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening,” ujar Guntur Wijaya Edi.

SUDAH DILAKUKAN CARA PERSUASIF

“Sebelumnya juga sudah kami lakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan, sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan,”lanjutnya.

DJP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemblokiran ini dilakukan oleh Jurusita KPP Madya Surakarta Gunawan dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Muhamad Ganiyoso.

JAMINAN PELUNASAN UTANG PAJAK

Pada kesempatan tersebut JSPN KPP Madaya Surakarta Gunawan menjelaskan tindakan pemblokiran merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP. Wajib pajak yang tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.

Penyitaan dengan memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2010.

“Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan,” pungkas Gunawan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *