Meski sosialisasi sudah gencar dilakukan, masih ada sebagian masyarakat yang tidak paham dengan beberapa istilah perpajakan. Salah duanya adalah keberatan dan banding yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak. Sebab, tidak sedikit ketetapan pajak yang dirasa kurang memuaskan atau merugikan, tetapi mereka tidak tahu cara untuk menanganinya. Dengan mengetahui aturan dan cara untuk menggunakan jasa keberatan dan banding pajak, diharapkan Wajib Pajak dapat menyelesaikan masalah secara lancar.
Keberatan dalam Perpajakan
Ada kalannya Wajib Pajak (WP) merasa tidak puas atas pemotongan dan pemungutan pajak dari pihak ketiga. Dalam hal ini, WP bisa mengajukan keberatannya kepada pihak perpajakan. Beberapa hal lain yang bisa WP ajukan keberatannya adalah Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil. Tentunya WP harus tahu cara, aturan, dan syarat untuk mengajukan keberatan.
Selain telah melunasi pajak, WP dapat mengajukan surat keberatan tersebut dalam jangka tiga bulan sejak mendapatkan surat ketetapan pajak atau pemotongan / pemungutan. WP pun perlu menyebutkan nominal kerugian dengan alasan-alasan yang bisa dipertimbangkan. Setidaknya dibutuhkan waktu 20 hari kerja bagi Ditjen Pajak untuk memproses surat pengajuan tersebut. Kemudian, mereka akan memberikan keputusan selambat-lambatnya 12 bulan sejak pengiriman surat pengajuan.
WP dapat mengirimkan surat ke tiga cara berbeda. Antara lain langsung ke kantor pajak tempat WP tadi terdaftar atau dikirim lewat pos dan minta bukti pengiriman suratnya. WP juga bisa mengirim surat ke jasa kurir atau ekspedisi yang telah ditunjuk oleh pihak kantor pajak.
Banding dalam Perpajakan
Lantas, bagaimana kalau WP belum atau malah merasa tidak puas akan keputusan untuk pengajuan keberatan? WP bisa mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Pajak. Beberapa syarat yang harus dipenuhi meliputi surat yang ditulis dengan Bahasa Indonesia dan pastikan alasannya jelas. Surat banding diajukan setidaknya tiga bulan setelah keputusan keberatan dikeluarkan. Satu surat hanya ditujukan untuk satu surat banding dengan surat keputusan keberatan yang terlampir. Perlu diingat bahwa keputusan dari Pengadilan Pajak tidak berasal dari Tata Usaha Negara.
Imbalan Berupa Bunga
Lantas, bagaimana dengan keberatan dari WP yang dikabulkan hanya sebagian, ditolak, atau tidak dilanjutkan ke tahap banding? Jumlah pajak yang akan mereka terima dihitung sesuai dengan keputusan keberatan yang dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum WP melayangkan keberatan. Jumlah tadi harus lunas selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal terbit surat keputusan keberatan. Namun, kalau WP terbukti tidak melunasi pajak, mereka akan dikirimi Surat Paksa berupa penagihan. WP tadi harus membayar denda administrasi sebesar lima puluh persen.
Jumlah yang diterima WP yang mengajukan banding dengan pengabulan sebagian atau ditolak akan berbeda. Jumlah pajaknya akan dihitung dari Putusan Banding yang dikurangi pajak yang sudah dilunasi sebelum WP melayangkan banding. Pajak tadi harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal terbit Putusan Banding. Jika tidak dibayar, WP akan mendapatkan penagihan berupa Surat Paksa. Utang pajak yang tidak dibayar tersebut akan mengantarkan WP pada denda administrasi sebesar seratus persen.
WP yang masih bingung dapat berkonsultasi dengan pihak pajak. Namun kalau kantornya terlalu jauh, WP bisa memakai jasa konsultan pajak untuk membereskan masalah. Selain mudah, WP juga akan dibimbing sampat pengajuan keberatan dan bandingnya selesai.