Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Sebelum menggunakan Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak Tahukah Anda bahwa ada Pemeriksaan Pajak yang akan dilakukan terhadap Wajib Pajak (WP)? Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kebenaran SPT, pencatatan, hingga kegiatan yang dilakukan WP. Pemeriksaan juga dilakukan untuk menghapus NPWP, penentuan daerah-daerah yang terpencil, hingga sentralisasi untuk pembayaran pajak. Sebelumnya, mari kita kenali beberapa jenis pemeriksaan pajak di bawah ini.

  1. Pemeriksaan Rutin

Sesuai dengan namanya, jenis pemeriksaan ini dilakukan oleh Ditjen Pajak dan merupakan salah satu tugas utama mereka. Setidaknya ada 17 kriteria yang masuk ke dalam Pemeriksaan Rutin. Beberapa di antaranya adaah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi atau Badan yang menyatakan Lebih Bayar serta Rugi Tidak Lebih Bayar. Lantas, ada juga data prioritas dan/atau alat keterangan, penentuan WP yang tinggal di wilayah terpencil, hingga pemusatan tempat untuk terutang PPN.

  1. Pemeriksaan Kriteria Seleksi

Dalam hal ini, WP akan diperiksa berdasarkan nilai atau skor secara otomatis lewat komputerisasi. Skor tadi mencakup jumlah bobot dari seluruh variabel SPT dengan Rasio Laporan Keuangan Wajib Pajak. Lantas, variabel lain dengan indikasi akan kemungkinan potensi pajak yang WP belum atau bahkan tidak dilaporkan pun akan masuk ke dalam skor tersebut. Jika skor WP semakin tinggi, maka kemungkinan untuk diperiksa pun akan semakin besar.

  1. Pemeriksaan Khusus

Berdasarkan SE-03/PJ.7/2001, ada tiga kriteria WP yang akan dikenakan Pemeriksaan Khusus. Antara lain WP yang diduga telah melakukan tindakan pidana dalam bidang perpajakan, WP yang diadukan oleh masyarakat, serta WP yang masuk ke dalam pertimbangan Ditjen Pajak. Namun, ada pengecualian di dalam SE-03/PJ.7/2001, yakni WP yang telah melewati Pemeriksaan Sederhana lapangan pada tahun sebelumnya tidak akan dikenakan Pemeriksaan khusus, kecuali WP terkena indikasi pidana.

  1. Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi

WP yang memiliki lebih dari satu tempat usaha (cabang) akan dikenai jenis pemeriksaan ini. Jenis surat yang dikaitkan meliputi SPT Tahunan PPH 21 dan/atau SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar. Ada juga SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan/atau SPT Masa PPN yang tidak WP sampaikan selama dua tahun atau tiga bulan dari satu tahun pajak berturut-turut. Terakhir adalah permintaan yang diajukan dari Unit Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak (UP3) WP Domisili dan/atau UP3 WP Lokasi.

  1. Pemeriksaan Tahun Berjalan

Jenis pemeriksaan ini dilakukan terhadap beberapa tipe pajak tertentu maupun seluruhnya (all taxes) dari WP bersangkutan. Pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan data kewajiban pajak lainnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan tidak harus terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Pemeriksaan terhadap WP dapat dilakukan sesuai pertimbangan dari Ka Kanwil DPJ, terutama bagi pemungut maupun pemotong pajak PPh Pasal 23 dan 26, PPN, dan PPnBM.

  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pemeriksaan Bukti Permulaan akan dilakukan saat bukti permulaan ditemukan. Salah satunya adalah bukti yang merujuk pada tindakan pidana dalam bidang perpajakan. Bukti-bukti tersebut bisa dalam bentuk perbuatan, tulisan, keterangan, maupun benda-benda tertentu. Pemeriksaan akan dilakukan semakin intensif kalau bukti-bukti tadi mengarah pada tindakan pidana sampai dapat memicu kerugian bagi Negara.

Dalam hal ini, banyak WP yang merasa bingung sampai takut. Untuk membantu dan mendampingi, WP dapat meminta bantuan jasa konsultasi Pajak. Pihak penyedia Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak umumnya akan menolong WP dalam menyiapkan dokumen hingga menemani mereka dalam menjelaskan masalah saat masa pemeriksaan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *