Pada tanggal 31 Maret yang lalu merupakan batas waktu terakhir dalam menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan bagi mereka yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Memang yang menjadi pemeran utama untuk pembangunan ekonomi Indonesia saat ini adalah berasal dari penghasilan dari pungutan pajak. Tentunya bukanlah suatu hal yang aneh atau mengherankan jika pemerintah sangat berupaya keras dalam melakukan penerimaan dari sektor dibagian ini.

Meskipun sudah menjadi sebuah kegiatan yang terjadi dari beberapa tahun yang lalu, tetapi masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai apa saja yang menjadi ketentuan dalam pelaporan SPT Tahunan pajak. Dan bahkan masih ada yang bertanya kenapa masyarakat diwajibkan untuk membayar pajak.

Berikut ini terdapat 10 pertanyaan mengenai pajak penghasilan dan SPT Tahunan objek pajak pribadi yang sering sekali menjadi sebuah pertanyaan yang ditanyakan oleh masyarakat. Pertannya ini berasal dari Buku SPT PPH WP 2013 yang diterbikan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan serta kompilasi yang didapat dari berbagai sumber yang ada.

 Apakah  pengertian dari SPT Tahunan?

SPT Tahunan PPh merupakan formulir yang diisi oleh pemilik wajib pajak untuk memberikan laporan mulai dari identitas diri, harta kewajiban atau utang, penghasilan, serta perhitungan pajak dalam waktu setiap tahun.

 Siapa saja yang wajib membayar pajak?

Dalam membayar pajak ini yang wajib adalah orang pribadi yang sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) jadi mereka diwajibkan untuk mengisi SPT Tahunan.

 Cara apa saja yang harus dilakukan untuk dapat membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)?

Terlebih dahulu masyarakat harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau KP2KP yang harus mengisi formulir pendaftaran. Untuk wajib pajak orang pribadi data yang perlu dibawa adalah hanya KTP yang masih berlaku.

 Kapan masyarakat harus membayar pajak?

pertanyaan mengenai pajak penghasilan dan SPT Tahunan yang keempat ini adalah mengenai waktu pembayaran untuk pajak. Untuk batas waktunya penyampaian SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) wajbi orang pribadi yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau tepatnya pada tanggal 31 Maret.

 Jika tidak membayar pajak serta tidak melaporkan SPT Tahunan apakah akan dikenakan sanksi kepada pihak terkait yang melakukan hal tersebut?

Jika wajib pajak orang pribadi tidak membayar pajak serta melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi beberapa berikut ini.

  • Dikenakan sanksi admininstrasi dalam bentuk bunga sebesar 2% untuk satu bulannya dengan nilai yang berasal dari pajak yang terlambat untuk disetorkan.
  • Jika SPT Tahunan terlambat untuk diserahkan atau bahkan tidak disampaikan oleh pemilik wajib pajak maka akan dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk denda sebesar Rp 100 ribu
  • Apabila wajib pajak orang pribadi dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan miliknya serta membuat negara mengalami kerugian, maka wajib pajak tersebut akan dipidana penjara dengan kurun waktu minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta dikenakan denda paling sedikitnya 2 kali dan paling banyak adalah 4 kali dalam jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar.

 Jika ingin mengambil SPT Tahunan dimanakah lokasi yang harus dikunjungi?

Untuk SPT Tahunan PPh WP OP bisa anda temukan pada beberapa tempat berikut ini yang sudah ditentukan, seperti :

  • Kantor Pelayanan Pajak yang dekat dengan daerah rumah kamu,
  • Pojok Pajak atau Mobil Pajak keliling yang bisa kamu temukan pada lokasi-lokasi yang ramai, dan
  • Jika kamu tidak ingin repot pergi keluar rumah maka kamu dapat berkunjung ke situs webnya dipajak.go.id dan kamu dapat langsung mengambil SPT Tahunan dengan cara mengunduhnya.

 Kemanakah wajib pajak menyerahkan SPT Tahunan tersebut?

Untuk hal ini terdapat 2 bagian yang masing-masing hampir sama untuk lokasi dalam menyerahkan SPT Tahunan tersebut, diantaranya :

  1. Untuk SPT Nihil atau Kurang Bayar (KB)
  • Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di KPP,
  • Drop Box,
  • Pos atau jasa Ekspedisi yang disertai dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar
  • E-Filling (Formulir 17702 dan 1770SS).
  • Untuk SPT Lebih Bayar (LB) atau Pembetulan atau SPT Tahunan yang dapat disampaikan sesudah batas waktu penyampaian SPT maupun e-SPT :
  • Tempat Pelayanan Terapdu (TPT) yang terdapat di KPP tempat wajib pajak terdaftar,
  • Pos maupun jasa ekspedisi yang harus disertai dengan tanda bukti pengiriman surat ke KPP tempat dimana Wajib Pajak terdaftar,
  • e-Filling (Formulir 1770S dan 1770SS)

 Jika terdapat pajak yang terutang bagaimanakah cara menyetorkannya?

Terdapat sarana serta tempat untuk penyetoran pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Sarana Penyetoran Pajak

Jika terdapat pajak yang terutang maka akan disetorkan pada Kas Negara yang sebelumnya harus menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang disertai dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411125 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 200. SSP tersebut harus diisi dengan identitas pemilik Wajib pajak, setoran pajak, kode jenis, masa atau bulan dan tahun pajak, uraian pembayaran, serta jumlah pajak dan tentunya kamu jangan lupa untuk memberikan tanda tangan sebagai pembayar ataupun penyetor pajak.

  • Tempat Penyetoran Pajak

Nantinya pajak akan disetorkan pada Kas Negara jika semua pajak sudah dilakukan penghitungan dimana dapat dilakukan melalui Kantor Pos maupun bank tempat pembayaran pajak.

 

Kalau mengisi SPT Tahunan apakah wajib membayar pajak juga?

Sebenarnya untuk Orang Pribadi tidak harus selalu membayar PPh (pajak penghasilan) ketika mengisi SPT. Yang diwajibkan membayar kembali PPh untuk Orang Pribadi adalah jika Orang Pribadi tersebut perhitungan PPh-nya Kurang Bayaran (KB) pada formulir induknya. Kamu dapat melihatnya pada baris PPh kurang / lebih bayaran.

Selain itu Orang Pribadi juga akan mendapatkan pengembalian PPh dari KPP jika Orang Pribadi tersebut PPh-nya lebih bayaran yang tertera pada formulir induknya.

 Apabila istri serta anak membuat NPWP sebagai anggota keluarga apakah akan tetap wajib mengisi SPT Tahunan?

Apabila terdapat anggota keluarga yang mendapatkan NPWP sebagai anggota keluarga dan Wajib Pajak (Kepala Keluarga atau Suami) baik itu istri maupun anak maka mereka tidak diwajibkan untuk mengisi SPT Tahunan. Untuk yang sudah berkeluarga maka yang diwajibkan dalam mengisi SPT adalah yang menjadi kepala keluarga yaitu suami.

Tetapi apabila istri yang menginginkan mempunyai NPWP sendiri dan terpisah dengan suaminya maka istri mempunyai kewajiban juga dalam mengisi SPT Tahunan.

Demikian tadi adalah 10 pertanyaan mengenai pajak penghasilan dan SPT Tahunan. Dengan pertanyaan serta jawaban yang telah tertera diatas semoga dapat membantu kamu semua dalam melakukan pengisian SPT Tahunan. Dan tentunya kamu tidak akan lagi diganggu dengan rasa pertanyaan ketika ingin mengisi SPT Tahunan.

 

Comment (1)

  1. Kenali 6 Jenis Pemeriksaan Pajak Sebelum Proses Pendampingan – Konsultan Pajak Qamy Consulting
    March 26, 2022

    […] dikaitkan meliputi SPT Tahunan PPH 21 dan/atau SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar. Ada juga SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan/atau SPT Masa PPN yang tidak WP sampaikan selama dua tahun atau tiga bulan dari […]

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *