Negara memperoleh uang tebusan sebesar Rp467,97 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per Kamis (20/1). Angka tersebut berasal dari setoran pajak penghasilan (PPh) yang didapat dari pengungkapan harta bersih senilai Rp4,19 triliun.

Mengutip pajak.go.id, Jumat (21/1), wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II sebanyak 6.220. Dari jumlah itu, Ditjen Pajak telah mengeluarkan 6.759 surat keterangan.

Sementara itu, deklarasi harta wajib pajak dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp3,35 triliun dan deklarasi wajib pajak dari luar negeri sebesar Rp533,69 miliar.

Dari total tersebut, harta sebesar Rp301,4 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).

Comment (1)

  1. Dalam Sehari Pemasukan Negara Naik 18% dari Tax Amnesty Jilid 2 – Konsultan Pajak Qamy Consulting
    January 22, 2022

    […] tax amnesty jilid 2, dimana hari sebelumnya kamis (20/1) uang tebusan yang di setorkan sebesar Rp 467,97 […]

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *