Wajib pajak yang diundi adalah mereka yang telah lunas membayar pajak pada tahun 2022 sampai dengan 30 September 2022. Jumlahnya sebanyak 1.217.854 wajib pajak. Dari jumlah kendaraan di Kaltim sebanyak 2.700.000 unit.
“Kegiatan seperti ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Dan ternyata menurut evaluasi sementara, sangat berdampak positif terhadap ketaatan membayar pajak,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor pada Gebyar Pajak Tahun 2022 di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Kaltim, Senin.
Gubernur Isran menyebutkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor ini memberikan pengaruh sangat signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu buktinya, saat Indonesia dan dunia dilanda pandemi COVID-19, pendapatan dari PAD masih bisa terus mengalami kenaikan.
“Diperkirakan total pendapatan Kaltim tahun 2022 itu akan mencapai lebih kurang Rp17 triliun,”puji Gubernur Isran.
Sementara itu,Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi berharap undian wajib pajak ini bisa melecut semangat para wajib pajak untuk membayar pajak mereka tepat waktu.
“Ternyata terbukti dengan hadiah ini merangsang wajib pajak lebih taat membayar pajak. Alhamdulillah tahun ini 750 wajib pajak yang taat bisa mendapatkan hadiah,” kata Wagub Hadi Mulyadi.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menjelaskan para pemenang yang diundi berdasarkan prosentase jumlah wajib pajak yang membayar pajak di seluruh Kabupaten/Kota sebagai berikut, Samarinda 223 Orang, Balikpapan 180 Orang, Bontang 42 Orang, Kukar 122 Orang.
Selanjutnya, Kutai Barat 27 Orang, Paser 47 Orang, Berau 36 orang, Kutai Timur 43 Orang dan PPU 30 Orang.
Wajib Pajak yang diundi, sebutnya telah lunas membayar pajak pada tahun 2022 sampai dengan 30 September 2022 sebanyak 1.217.854 wajib pajak dari jumlah kendaraan se Kaltim sebanyak 2.700.000 Unit.
Lebih lanjut, pengundian pemenang dilakukan secara otomatis melalui sistem di hadapan Notaris, Dinas Sosial Kaltim dan disaksikan oleh unsur Kepolisian.
Untuk nama pemenang undian akan diumumkan melalui Media Cetak dan elektronik kemudian kepada para pemenang dapat menghubungi UPTD PPRD yang ada di Kabupaten Kota se Kalimantan Timur untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Hadiah akan diberikan di akhir Oktober 2022 pada acara puncak Gebyar Pajak yang dirangkai dengan jalan santai,”jelas Ismiati.