Pajak dibagi menjadi beberapa jenis. Ada pajak yang dibagi menurut subyek dan objek, dan ada yang dikelola oleh lembaga keuangan negara. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau disingkat sebagai PPh 21. Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21? Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa mengupas tuntas tentang pajak seperti dibawah ini.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Pengertian dari Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 menurut peraturan Dirjen Pajak adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas penghasilan yang dihasilkan berupa tunjangan gaji, honorarium, upah, gaji, laba, dan pembayaran lain yang ada hubungannya dengan jabatan, jasa, dan pekerjaan yang dilakukan oleh pribadi atau individu dengan subjek pajak di dalam negeri. Pajak ini biasanya dibayarkan setahun sekali oleh si wajib pajak. Dalam kata lain, Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan individu yang dibayarkan setiap satu tahun sekali.
Objek dan Subyek Pajak Penghasilan
Setelah Anda mengetahui definisi dan Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21, saatnya Anda mengulik tentang objek dan subyek dari Pajak Penghasilan tersebut. Tentu saja dalam suatu pajak ada subjek dan objeknya. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak yang dikenakan pada individu entah itu karyawan swasta ataupun pegawai negeri untuk wajib membayarkan pajak penghasilan setahun sekali.
Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21
Jika berbicara tentang subjek pajak penghasilan ini, pasti Anda ingin tahu subjek dan objek pajaknya. Tentu saja adalah si wajib pajak itu sendiri atau para individu berpenghasilan dalam hal ini karyawan, pegawai, dan pegawai negeri.
Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
Sedangkan untuk objek dari Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah jumlah penghasilan yang diterima si wajib pajak (karyawan, pegawai, dan pegawai negeri sipil) setiap bulannya dan ditotal setiap tahunnya untuk disetorkan ke Direktorat Pajak. Selain penghasilan yang diterima wajib pajak penghasilan, ada objek lainnya yang termasuk ke dalam pajak penghasilan pasal 21. Ternyata selain penghasilan yang diterima, objek pajak penghasilan juga berlaku untuk jasa.
Lalu bagaimana menjadikan jasa sebagai objek pajak penghasilan pasal 21? Penghasilan atas jasa yang dijual untuk komersil diberikan pada si wajib pajak atau pribadi harus dipotong untuk setor wajib pajak. Sedangkan penghasilan atas jasa itu disetorkan pada wajib pajak berbentuk badan usaha harus rela dipotong pajak penghasilan pasal 23. Itulah perbedaanya. Anda bisa memahami kedua jenis objek pajak untuk jasa.
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 bisa dilakukan ke Direktorat Pajak terdekat yang terletak di Kabupaten domisili atau menggunakan layanan online e-filing untuk laporan spt pribadi tahunan. Biasanya setiap wilayah mempunyai Kantor Pajak Perwakilan untuk memfasilitasi si wajib pajak membayar kewajibannya. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 ini biasanya dilakukan per tahun dengan waktu pembukaan dan batas pembayaran sudah ditentukan oleh Dirjen Pajak pusat. Tapi, sebelum membayarnya ke Direktorat Pajak, Anda bisa menanyakan besaran pajak yang wajib Anda bayar terlebih dahulu ke pegawai pajak.
PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP adalah penghasilan yang tidak kena pajak atau penghasilan yang tidak diperbolehkan dikenai potongan pajak. Prinsip PTKP telah ditetapkan oleh pemerintah dengan standar kebutuhan hidup minimal yang besarannya sudah disepakati. Dasar dari pemberlakuan PTKP adalah pengurangan penghasilan netto bagi si wajib pajak individu dalam menentukan kisaran penghasilan kena pajak. PTKP ini didasarkan pada 1 Januari tahun dimana si wajib pajak bersangkutan tentang pajak. PTKP ini diklasifikasikan pada individu yang wajib pajak kawin dan tidak kawin.
Ada tiga golongan yang tidak dikenai wajib pajak dengan besaran berikut.
Wajib Pajak Pribadi
Wajib pajak pribadi yang sudah menyentuh angka sebesar Rp. 54.000.000 untuk diri sendiri dan wajib pajak secara pribadi. Golongan ini merupakan penghasilan yang tidak kena pajak.
Wajib Pajak Kawin
Ada tambahan penghasilan bagi wajib pajak yang kawin sebesar Rp. 4.500.000. Maka kisaran penghasilan sebesar itu tak berhak mendapatkan potongan wajib pajak.
- Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
Anggota Keluarga Sedarah
Ada tambahan sebesar Rp. 4.500.000 setiap anggota keluarga sedarah di dalam garis keturunan yang masih lurus dan anak angkat yang bisa menjadi tanggungan utuh pada wajib pajak dengan maksimal 3 orang setiap keluarga. Maka golongan ini, tak perlu wajib pajak.
Jumlah PTKP atas tiga golongan itu dihitung selama setahun dengan jumlahnya besaran PTKP disesuaikan dengan awal tahun pada kalender masehi. Sedangkan keluarga sedarah di dalam garis keluarga keturunan lurus merupakan orang tua dan anak kandung. Keluarga semenda adalah anak dan mertua tiri yang termasuk dalam golongan PTKP.
1. PTKP Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)
STATUS Wajib Pajak | TK/0 | TK/1 | TK/2 | TK/3 |
Laki-laki tidak kawin & Wanita | Rp54.000.000 | Rp58.500.000 | Rp63.000.000 | Rp67.500.000 |
Penjelasan :
- Wanita kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
- TK/0: Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp54.000.000.
- TK/1: Tidak Kawin memiliki 1 tanggungan PTKP sebesar Rp58.500.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000)
- TK/2: Tidak Kawin memiliki 2 tanggungan PTKP sebesar Rp63.000.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
- TK/3: Tidak Kawin memiliki 3 tanggungan PTKP sebesar Rp67.500.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
2. PTKP Laki-Laki Kawin Istri Tidak Bekerja/Tidak Usaha
STATUS | K/0 | K/1 | K/2 | K/3 |
Istri Tdk Kerja/ Usaha | Rp58.500.000 | Rp63.000.000 | Rp67.500.000 | Rp72.000.000 |
Penjelasan Istri Tidak Bekerja:
- K/0: Kawin tidak ada tanggungan Rp58.500.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000)
- K/1: Kawin memiliki 1 tanggungan Rp63.000.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
- K/2: Kawin memiliki 2 tanggungan Rp67.500.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
- K/3: Kawin memiliki 3 tanggungan Rp72.000.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
3. PTKP Laki-Laki Kawin Istri Bekerja
STATUS | K/I/0 | K/I/1 | K/I/2 | K/I/3 |
Istri Kerja | Rp112.500.000 | Rp117.000.000 | Rp121.500.000 | Rp126.000.000 |
Penjelasan Istri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
- PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0= Kawin Istri Bekerja tidak ada tanggungan Rp112.500.000 (Rp54.000.000+Rp54.000.000+Rp4.500.000)
- K/I/1= Kawin Istri Bekerja memiliki 1 tanggungan Rp117.000.000 (Rp54.000.00+Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
- K/I/2= Kawin Istri Bekerja memiliki 2 tanggungan Rp121.500.000 (Rp54.000.000+Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
- K/I/3= Kawin Istri Bekerja memiliki 3 tanggungan Rp126.000.000 (Rp54.000.000+Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 itu terdiri dari empat golongan.
- Golongan 1 dikenai pajak sebesar 5% untuk individu berpenghasilan antara 0 – Rp. 60.000.000.
- Golongan 2 sebesar 15 % bagi individu yang mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 60.000.000 – 250 juta
- Golongan 3 mendapatkan potongan pajak sebesar 25 % dengan kisaran penghasilan antara Rp. 250 juta – 500 juta
- Golongan 4 berkisar sebesar 30 % dengan penghasilan 500 juta – 5 Milyar
- Golongan 5 berkisar sebesar 35 % dengan penghasilan diatas 5 Milyar
- Jumlah PTKP adalah dasar awal pemberlakuan tarif yang kemudian dibulatkan ke bawah.
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
Ada cara tersendiri untuk menghitung besarnya pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh 21. Inilah cara-caranya.
Penghasilan Rp. …..
Pengurang Rp. …..
Penghasilan kotor
PTKP Rp. …..
Penghasilan Kena Pajak
Anda bisa memasukan angka sesuai dengan penghasilan diatas untuk kemudian melihat seberapa besar penghasilan kena pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Tetapi, secara umum perhitungan PPh 21 dibedakan menjadi dua bagi pegawai tetap dan pensiunan. Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dilakukan bulanan setiap rutin setiap awal kontrak dan dimana pegawai itu berhenti dari pekerjaannya.
Penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 21 dipotong bagi individu Pegawai Tetap dengan gaji teratur, Pensiun teratur, individu yang menerima pesaongan, pegawai tidak tetap, jasa produksi, peserta kegiatan, dan penghasilan dari penarikan dana pensiun. Sedangkan pengurangan pajak penghasilan yang tak diperbolehkan adalah bagi individu yang menghasilkan penghasilan bruto sebesar Rp. 6.000.000 setahun atau Rp. 500.000 sebulan. Individu yang membayar iuran pensiun. Kedua golongan tersebut tidak dikenakan wajib pajak penghasilan pasal 21.
Cara Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21
Untuk membayar pajak penghasilan pasal 21 pastinya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Langkah pertama adalah dengan pergi ke kantor konsultan Pajak. Ambillah nomor antrian di kantor pajak tersebut dan mengambil formulir pendaftaran. Kemudian, Anda bisa menunggu sampai nomor antrian dipanggil. Lalu, menuju ke bagian pembayaran dengan membawa uang pajak penghasilan pasal 21. Setelah itu, tunggulah petugas pajak menginput data Anda dan uang yang disetorkan. Tak lama, Anda akan memperoleh bukti pembayaran pajak penghasilan pasal 21 dari petugas pajak. Bukti itu menjadi pegangan bukti yang harus disimpan bahwa Anda sudah membayar pajak. Sebaiknya Anda membayar pajak tepat waktu. Jika telat, maka Anda akan memperoleh denda yang jumlahnya cukup banyak.