Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam format baru. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang menjadi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa format baru NPWP ini akan diterapkan dalam seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP mulai 1 Januari 2024.

Untuk mewujudkan ketentuan ini, Ditjen Pajak telah mengajak masyarakat untuk melakukan validasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP secara sukarela melalui laman djponline.pajak.go.id. Pemadanan ini digencarkan sejak sekarang sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menyarankan agar validasi NIK dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022.

Tahapan untuk memadankan data NIK dengan NPWP juga tidak sulit. Caranya adalah dengan membuka situs www.pajak.go.id pada browser, login dengan 15 digit NPWP dan kata sandi yang sesuai, lalu buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil. Setelah itu, logout dan login kembali menggunakan NIK 16 digit dan password yang sama. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menyediakan layanan validasi NIK sebagai NPWP melalui beberapa sarana lain seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP setempat. Wajib Pajak dapat mengunjungi kantor terdekat untuk memastikan bahwa data NIK dan NPWP telah terpadan dengan benar.

Validasi NIK sebagai NPWP ini sangat penting dilakukan agar proses pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lancar. Selain itu, ini juga akan membantu pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data wajib pajak.

Masyarakat diharapkan untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP sebelum batas waktu yang ditentukan. Ditjen Pajak juga menyediakan panduan dan bantuan melalui layanan pelanggan jika Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam proses validasi.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya validasi NIK sebagai NPWP, Ditjen Pajak juga akan terus menyelenggarakan kampanye dan sosialisasi melalui berbagai media dan sarana lainnya.

Cara Validasi NIK sebagai NPWP

Cara untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan dengan beberapa tahap sebagai berikut:

  1. Buka situs djponline.pajak.go.id pada browser anda.
  2. Login dengan 15 digit NPWP dan kata sandi yang sesuai, jika belum memiliki NPWP harus mendaftar terlebih dahulu.
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
  4. Logout/keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan validasi.
  5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Selain melalui online, Wajib Pajak juga dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah DJP setempat. Wajib Pajak dapat mengunjungi kantor terdekat untuk memastikan bahwa data NIK dan NPWP telah terpadan dengan benar. Ditjen Pajak juga menyediakan panduan dan bantuan melalui layanan pelanggan jika Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam proses validasi.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *