Jakarta, 22 Agustus – Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan pemerintah daerah (Pemda) mengemuka melalui tindakan tegas, yakni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Acara berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa.
Mengingat peranan yang sentral dalam pembangunan, sektor perpajakan memegang peranan strategis dalam mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Dalam rangka meningkatkan kinerja sektor ini, Suryo, yang mewakili DJP, menegaskan, “Jika kita berambisi menjadi negara maju, pertumbuhan rasio pajak menjadi prasyarat penting. Saat ini, rasio pajak di Indonesia masih jauh di bawah 12%, angka yang seharusnya bisa lebih tinggi. Namun, situasi ini sejatinya merupakan peluang emas untuk memaksimalkan penerimaan negara, baik itu melalui pajak pusat maupun pajak daerah. Kita harus bahu-membahu mengoptimalkan data dan informasi yang tersedia. DJP juga tengah mengemban reformasi perpajakan, dengan salah satu program unggulan berfokus pada pemadanan NIK dan NPWP. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama mengelola NIK sebagai basis identitas utama.”
Selain DJP, acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, serta Deputi Bidang Pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nasution. Kepala daerah dari 113 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota juga turut memeriahkan kehadiran mereka. Walaupun dalam konteks yang semakin canggih, 101 kepala daerah hadir secara fisik di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, sementara yang lainnya mengikuti secara virtual.
Sejak tahun 2019, DJP telah menggalakkan program PKS ini, menjalin kerjasama dengan 207 Pemda. Lewat kemitraan ini, DJP berhasil mengawasi lebih dari 8.277 wajib pajak, membuka peluang potensial dalam penerimaan. Pada sisi lain, DJP juga telah berupaya untuk meningkatkan kapabilitas aparat Pemda, menyelenggarakan bimbingan teknis dan pelatihan guna menyebarluaskan program dan regulasi terbaru.
Momentun dari PKS ini diharapkan menjadi pendorong nyata dalam upaya pencegahan korupsi serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemda. Dalam konteks ini, kolaborasi diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan dan pengawasan data perpajakan yang memiliki kualitas.
Suryo menambahkan, “Dengan dukungan yang berkelanjutan, kami optimistis bahwa kualitas data dapat ditingkatkan, kepatuhan wajib pajak bisa meningkat, dan akhirnya, Indonesia dapat meraih penerimaan pajak yang optimal. Ini akan menjadi pijakan penting bagi kemajuan negeri ini.”
Dengan terwujudnya penandatanganan PKS, langkah nyata telah ditempuh untuk mengakselerasi sektor perpajakan di Indonesia, memaksimalkan penerimaan negara, dan memandu arah pembangunan ke masa depan yang lebih cerah.
Sumber dirjen Pajak RI 1
Pewarta: Wibisono Mahendra
Kontributor Foto: Wibisono Mahendra
Editor: Riza Almanfaluthi