Ringkasan singkat: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Aturan ini menggantikan empat surat edaran sebelumnya dan menjadi pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Empat poin dalam SE ini sedang ramai dibicarakan publik: pelibatan Babinsa/Bhabinkamtibmas dalam pengumpulan data, penajaman Penelitian Kepatuhan Formal, percepatan SP2DK atas data konkret, dan larangan perekaman saat pembahasan SP2DK secara daring. Artikel ini mengulasnya secara netral dari kacamata konsultan pajak, lengkap dengan dasar hukum pasal per pasal.


Daftar Isi

  1. Apa Itu SE-8/PJ/2026?
  2. Poin 1: Pengumpulan Data Lapangan yang Diperluas
  3. Poin 2: Penelitian Kepatuhan Formal Diperjelas
  4. Poin 3: SP2DK atas Data Konkret Dipercepat
  5. Poin 4: Larangan Perekaman Saat Pembahasan Video Conference
  6. Perspektif Netral: Kepentingan DJP vs Hak Wajib Pajak
  7. Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?
  8. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa Itu SE-8/PJ/2026?

SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak adalah surat edaran yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Fungsinya sebagai pedoman teknis pelaksanaan PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dengan berlakunya SE ini, empat surat edaran sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:

  • SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi
  • SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data
  • SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
  • SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret

SE ini mengonsolidasikan seluruh proses bisnis pengawasan DJP — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, penjaminan mutu, hingga pemantauan dan evaluasi — ke dalam satu pedoman yang terintegrasi dengan Sistem Administrasi Pengawasan DJP (Coretax modul pengawasan).

Secara garis besar, DJP membagi pengawasan menjadi tiga jenis:

  1. Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar — melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), imbauan, dan teguran.
  2. Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar — melalui P2DK dalam rangka Ekstensifikasi.
  3. Pengawasan Wilayah — melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD).

Dari tiga kerangka besar itu, ada empat poin yang paling banyak menjadi sorotan publik dan media sosial. Berikut analisisnya.


Poin 1: Pengumpulan Data Lapangan yang Diperluas

Apa yang diatur?

SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa Pengawasan Wilayah dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk:

  • Visitasi dan penyisiran (canvassing)
  • Pengamatan langsung dan pengambilan gambar (foto/video) atas objek dan aset yang menunjukkan aktivitas ekonomi
  • Geotagging lokasi tempat tinggal, tempat usaha, atau harta Wajib Pajak
  • Pembangunan jejaring informasi melalui koordinasi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)
  • Teknologi remote sensing dan web scraping
  • Pemanfaatan informasi media, telaah jurnal/karya ilmiah, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga taxation partnership

Yang perlu diluruskan

Penting dipahami: metode-metode ini bukan kewenangan investigasi baru dan tidak menempatkan Babinsa/Bhabinkamtibmas sebagai pihak yang berwenang memeriksa pajak. Perannya sebatas jejaring informasi di tingkat desa/kelurahan — sejalan dengan fungsi mereka yang memang sudah memiliki basis data teritorial masyarakat. Kegiatan pengumpulan data ini termasuk dalam kategori Kegiatan Pengumpulan Data (KPD), yaitu tahap pengumpulan informasi awal, bukan pemeriksaan pajak, dan bukan dasar langsung penetapan pajak terutang.

KPD dibagi menjadi empat jenis:

Jenis KPD Pelaksana Konteks
KPD Berbasis Kewilayahan AR/pegawai DJP sesuai Peta Zona Pengawasan Terjadwal, berbasis wilayah kerja
KPD Analisis AR/pegawai DJP atas WP dalam DPKPD Analisis laporan keuangan & fasilitas pajak
KPD Tusi Lainnya Pegawai DJP saat menjalankan tugas lain (pemeriksaan, penyidikan, dll.) Insidental sesuai tusi
KPD Non Tusi Seluruh pegawai DJP Saat menemukan data di lapangan, di luar tugas resmi

Data yang dikumpulkan mencakup enam kategori: income (pendapatan), cost (biaya), asset (harta), liability (utang), equity (modal), dan profile (profil) — semuanya harus melalui proses validasi kebenaran material dan formal sebelum dapat ditindaklanjuti, dengan parameter kualitas data: kelengkapan, validitas, ketepatan waktu, keunikan, dan konsistensi.

Poin penting bagi Wajib Pajak

  • Pengumpulan data ini bersifat pasif-informatif, bukan tindakan paksa seperti penggeledahan.
  • Hasil KPD baru menjadi dasar tindak lanjut (misalnya penerbitan SP2DK) setelah melalui validasi berlapis, bukan otomatis menjadi utang pajak.
  • Wajib Pajak berhak meminta klarifikasi resmi jika data yang digunakan DJP dianggap tidak akurat.

Poin 2: Penelitian Kepatuhan Formal Diperjelas

SE-8/PJ/2026 mempertegas cakupan Penelitian Kepatuhan Formal, yaitu penelitian atas pemenuhan kewajiban formal perpajakan yang mencakup:

  1. Ketepatan waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Ketepatan waktu dan kesesuaian pembayaran/penyetoran pajak
  3. Ketepatan waktu dan kelengkapan pelaporan (SPT Masa, SPT Tahunan, SPOP, dan laporan lainnya)
  4. Kesesuaian angsuran pajak tahun berjalan (PPh Pasal 25)
  5. Kepatuhan atas layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima Wajib Pajak
  6. Kewajiban formal perpajakan lainnya

Hasil penelitian ini dituangkan dalam daftar nominatif yang menjadi dasar penerbitan surat imbauan, Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat teguran — semuanya kini terintegrasi dan dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem (Pengawasan Otomatis Melalui Sistem Informasi DJP) tanpa perlu penugasan manual dari Account Representative untuk kasus-kasus tertentu.

Dampak praktis: Wajib Pajak perlu lebih disiplin pada aspek administratif — bukan hanya soal jumlah pajak yang dibayar, tapi juga ketepatan waktu lapor, kelengkapan lampiran SPT, dan validitas data profil (alamat, KLU, email, nomor telepon) di sistem DJP, karena ketidaksesuaian data administratif kini lebih mudah terdeteksi otomatis.


Poin 3: SP2DK atas Data Konkret Dipercepat

Ini salah satu perubahan paling signifikan dan paling banyak dibicarakan.

Apa itu “data konkret”?

Menurut SE-8/PJ/2026, data konkret adalah data yang sudah dimiliki DJP dan hanya memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban pajak, misalnya:

  • Faktur pajak yang sudah disetujui sistem tapi belum dilaporkan di SPT Masa PPN
  • Bukti potong/pungut PPh yang belum dilaporkan oleh penerima
  • Bukti transaksi lain yang bisa langsung dihitung kewajiban pajaknya

Yang berubah: kecepatan proses

SE ini memperkenalkan mekanisme berbasis Daluwarsa Penetapan (jangka waktu 5 tahun sejak terutangnya pajak):

Kondisi Data Konkret Tindak Lanjut
Daluwarsa Penetapan > 12 bulan Masuk Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) reguler
Daluwarsa Penetapan ≤ 12 bulan Penelitian Kepatuhan Material dipercepat, LHPt terbit maks. 2 hari kerja
Ditemukan indikasi ketidakpatuhan, Daluwarsa > 90 hari s.d. 12 bulan SP2DK diterbitkan untuk memberi kesempatan klarifikasi
Ditemukan indikasi ketidakpatuhan, Daluwarsa ≤ 90 hari Langsung diusulkan pemeriksaan tanpa P2DK

Setelah SP2DK atas data konkret disampaikan, Wajib Pajak tetap diberi hak menanggapi sesuai jangka waktu normal (14 hari, dapat diperpanjang 7 hari), namun penyusunan Laporan Hasil P2DK (LHP2DK) dipercepat menjadi maksimal 3 hari kerja setelah tanggapan diterima — jauh lebih singkat dibanding alur P2DK reguler yang bisa mencapai 44 hari kerja (dapat diperpanjang 22 hari kerja).

Kenapa ini penting secara netral?

Dari sisi DJP: Percepatan ini masuk akal karena data konkret sifatnya sudah jelas dan sederhana secara perhitungan — tidak memerlukan analisis mendalam seperti Penelitian Komprehensif. Percepatan juga mencegah data mendekati daluwarsa penetapan sehingga negara tidak kehilangan hak menagih.

Dari sisi Wajib Pajak: Jangka waktu yang sangat singkat (terutama untuk data dengan daluwarsa ≤90 hari yang langsung ke pemeriksaan tanpa P2DK) berarti ruang klarifikasi menjadi lebih sempit. Wajib Pajak yang memiliki data konkret berisiko perlu memantau Akun Wajib Pajak (Coretax) secara rutin agar tidak melewatkan SP2DK atau kehilangan kesempatan menjelaskan sebelum kasus naik ke tahap pemeriksaan.


Poin 4: Larangan Perekaman Saat Pembahasan Video Conference

Apa yang diatur?

SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa penyampaian penjelasan atau Pembahasan — baik dalam rangka P2DK, penyampaian imbauan, maupun pemberian teguran — dapat dilakukan secara daring melalui video conference. Namun ada ketentuan khusus:

  1. Kegiatan tersebut direkam oleh pihak KPP.
  2. Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan, dan/atau penyiaran (suara, gambar, video, atau sejenisnya) atas kegiatan tersebut.
  3. Pelanggaran atas larangan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Jika Wajib Pajak tidak bersedia memenuhi ketentuan ini, sesi video conference tidak dilanjutkan — dan bisa berujung pada status “tidak menghadiri Pembahasan”.

Mengapa aturan ini ramai dibicarakan?

Publik menyoroti asimetri: DJP boleh merekam, sementara Wajib Pajak dilarang. Ini yang perlu dijelaskan secara berimbang:

Perspektif DJP: Rekaman internal KPP berfungsi sebagai arsip resmi dan alat bukti administratif atas jalannya proses, sekaligus bagian dari penjaminan mutu (CSQA/PSQA) untuk memastikan petugas bekerja sesuai prosedur. Larangan perekaman oleh WP kemungkinan besar dimaksudkan untuk mencegah:

  • Pemotongan konteks (potongan video yang menyesatkan) yang beredar di media sosial
  • Penyebaran data pajak pribadi/rahasia jabatan yang dibahas dalam sesi tersebut, yang justru dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan data perpajakan
  • Tekanan sosial terhadap petugas pajak yang sedang menjalankan tugas

Perspektif Wajib Pajak: Larangan sepihak ini dapat menimbulkan pertanyaan soal prinsip keseimbangan alat bukti (equality of arms) — jika terjadi sengketa mengenai apa yang disampaikan dalam Pembahasan, WP tidak memiliki rekaman independen sebagai pembanding dan bergantung sepenuhnya pada Berita Acara (BAP2DK) yang disusun DJP. Sebagai mitigasi, SE ini tetap mewajibkan hasil Pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan P2DK (BAP2DK) yang harus ditandatangani kedua pihak — sehingga WP tetap disarankan untuk:

  • Membaca BAP2DK dengan cermat sebelum menandatangani
  • Mencatat poin-poin pembahasan secara tertulis (notulen manual, bukan rekaman audio/video)
  • Didampingi kuasa/konsultan pajak yang paham prosedur, terutama untuk kasus bernilai material tinggi
  • Meminta salinan resmi BAP2DK setelah ditandatangani sebagai pegangan

Perspektif Netral: Kepentingan DJP vs Hak Wajib Pajak

Sebagai konsultan pajak yang berada di tengah, penting untuk melihat SE-8/PJ/2026 secara proporsional:

Poin yang mendukung optimalisasi penerimaan negara (sisi DJP):

  • Integrasi data lintas sumber (Coretax, ILAP, pertukaran informasi, KPD) membuat potensi pajak yang selama ini tidak terdeteksi menjadi lebih terlihat.
  • Percepatan proses pada data konkret mencegah kerugian negara akibat daluwarsa penetapan.
  • Standardisasi prosedur (jangka waktu, format dokumen, tahapan validasi data) justru mengurangi ruang diskresi berlebihan oleh oknum petugas.

Poin yang perlu diperhatikan demi kepastian hukum Wajib Pajak (sisi WP):

  • Jangka waktu yang sangat singkat pada data konkret berisiko tidak memberi ruang cukup bagi WP yang benar-benar butuh waktu mengumpulkan bukti pendukung.
  • Larangan perekaman sepihak sebaiknya diimbangi transparansi — misalnya WP berhak meminta salinan rekaman resmi dari DJP jika diperlukan untuk pembelaan.
  • Pelibatan aparat desa (Babinsa/Bhabinkamtibmas) dalam pengumpulan data, meski sebatas jejaring informasi, perlu sosialisasi lebih luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa “aparat keamanan mengurus pajak”.

Pada akhirnya, SE ini adalah produk hukum internal DJP (bukan undang-undang) yang fungsinya mengikat pegawai DJP dalam menjalankan tugas — bukan menciptakan kewajiban baru bagi Wajib Pajak di luar yang sudah diatur UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. Namun karena berdampak langsung pada prosedur yang dihadapi WP sehari-hari, penting untuk dipahami secara utuh, bukan sepotong-sepotong seperti yang sering beredar di media sosial.


Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?

  1. Aktifkan dan pantau Akun Wajib Pajak (Coretax) secara berkala — SP2DK, imbauan, dan teguran kini terintegrasi penuh dengan sistem ini.
  2. Pastikan kepatuhan formal terjaga: lapor tepat waktu, lengkapi lampiran SPT, dan perbarui data profil (alamat, KLU, kontak) agar tidak salah terdeteksi sistem.
  3. Rekonsiliasi data secara berkala, terutama faktur pajak dan bukti potong/pungut, agar tidak masuk kategori “data konkret” yang berisiko diproses cepat.
  4. Jangan abaikan SP2DK. Manfaatkan jangka waktu 14 hari (+7 hari perpanjangan) untuk menyusun tanggapan yang didukung bukti/dokumen.
  5. Gunakan jasa konsultan pajak resmi untuk mendampingi Pembahasan atau P2DK, khususnya untuk kasus dengan nilai material besar atau data konkret dengan daluwarsa penetapan pendek.
  6. Catat secara tertulis setiap poin yang dibahas dalam sesi video conference karena rekaman audio/video oleh WP dilarang, dan periksa BAP2DK dengan teliti sebelum tanda tangan.

FAQ

Apa dasar hukum SE-8/PJ/2026? SE-8/PJ/2026 adalah pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada 15 Juli 2026.

Apakah Babinsa dan Bhabinkamtibmas berwenang memeriksa pajak? Tidak. Peran mereka terbatas pada pembangunan jejaring informasi di tingkat desa/kelurahan sebagai salah satu metode Pengawasan Wilayah. Mereka bukan pemeriksa pajak dan tidak memiliki kewenangan menetapkan kewajiban pajak.

Apakah SP2DK sama dengan pemeriksaan pajak? Bukan. SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah tahap pengawasan untuk meminta klarifikasi WP atas data yang dimiliki DJP, sebelum kemungkinan naik ke tahap pemeriksaan. WP masih punya hak menjelaskan dan/atau membetulkan SPT secara sukarela.

Benarkah Wajib Pajak dilarang merekam sesi SP2DK secara video conference? Benar. SE-8/PJ/2026 melarang WP, wakil, kuasa, atau pegawainya merekam, menyimpan, atau menyebarluaskan rekaman kegiatan penyampaian penjelasan/Pembahasan yang dilakukan secara daring, dengan ancaman sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, pihak KPP berwenang melakukan perekaman untuk keperluan arsip dan penjaminan mutu.

Apa itu “data konkret” dalam konteks pajak? Data yang sudah dimiliki DJP dan hanya perlu pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban pajak, seperti faktur pajak yang belum dilaporkan atau bukti potong/pungut yang belum masuk SPT.

Berapa lama Wajib Pajak diberi waktu menanggapi SP2DK? Secara umum 14 hari sejak SP2DK diterbitkan/diterima, dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari dengan pemberitahuan tertulis kepada KPP sebelum jangka waktu awal berakhir.


Artikel ini disusun oleh tim konsultan pajak Qamy-ID berdasarkan analisis atas teks resmi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Artikel ini bersifat informasi umum dan edukasi, bukan nasihat pajak untuk kasus spesifik. Untuk konsultasi terkait situasi perpajakan Anda, silakan hubungi tim konsultan pajak Qamy-ID.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *