JAKARTA – Bagi wajib pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP), keputusan untuk menempuh keberatan, banding, atau upaya hukum lainnya tidak sebaiknya diambil secara tergesa-gesa. QAMY Consulting menilai bahwa setiap jalur penyelesaian sengketa pajak memiliki konsekuensi yang berbeda, termasuk potensi sanksi tambahan hingga 60% dalam kondisi tertentu apabila banding tidak dikabulkan.
Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, menjelaskan bahwa langkah awal setelah menerima SKP adalah melakukan evaluasi menyeluruh atas dasar koreksi fiskus serta kekuatan bukti yang dimiliki wajib pajak. Menurutnya, keputusan untuk mengajukan keberatan atau banding harus didasarkan pada analisis peluang keberhasilan, bukan semata-mata keinginan untuk menunda atau mengurangi beban pajak.
Jangan Terburu-buru Mengajukan Keberatan
Menurut Zeti, apabila wajib pajak memiliki bukti yang kuat untuk membantah koreksi fiskus, pengajuan keberatan dapat menjadi langkah yang tepat. Namun, jika koreksi tersebut sulit dipatahkan, wajib pajak perlu mempertimbangkan opsi lain yang lebih sesuai, seperti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Setiap jalur memiliki syarat, prosedur, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, pemilihan strategi sengketa perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan risiko tambahan di kemudian hari.
Risiko Banding yang Perlu Diperhitungkan
Banding merupakan hak wajib pajak yang dijamin dalam ketentuan perpajakan. Namun, sebelum membawa perkara ke Pengadilan Pajak, wajib pajak perlu memahami bahwa apabila permohonan banding ditolak dalam kondisi tertentu, dapat timbul sanksi administratif hingga 60% dari jumlah pajak yang menjadi sengketa.
Artinya, keputusan untuk banding tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga risiko finansial yang mungkin muncul apabila hasil putusan tidak sesuai harapan.
Jangan Gabungkan Dua Upaya Hukum Sekaligus
Praktisi perpajakan juga mengingatkan agar wajib pajak tidak mengajukan keberatan bersamaan dengan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas pokok perkara yang sama.
Pengajuan dua upaya hukum sekaligus dapat menimbulkan persoalan administratif dan berpotensi membuat permohonan tidak dapat diproses sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menentukan jalur yang paling relevan dengan kondisi kasus yang dihadapi.
Strategi Sengketa Harus Disusun Sejak Awal
Menurut Zeti Arina, strategi penyelesaian sengketa seharusnya sudah disiapkan sejak SKP diterbitkan, bukan ketika perkara sudah masuk ke tahap persidangan. Penilaian terhadap bukti, dasar hukum, dan potensi risiko perlu dilakukan sejak awal agar langkah yang diambil lebih terarah.
Pendekatan yang matang sejak awal dapat membantu wajib pajak meningkatkan peluang penyelesaian sengketa sekaligus meminimalkan risiko timbulnya sanksi tambahan.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak?
Sebelum memutuskan untuk mengajukan keberatan atau banding, wajib pajak sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:
- Pelajari secara rinci alasan koreksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Pastikan seluruh dokumen dan bukti pendukung telah lengkap serta relevan.
- Hitung peluang keberhasilan dibandingkan dengan potensi sanksi apabila sengketa tidak dimenangkan.
- Konsultasikan strategi penyelesaian dengan konsultan pajak atau pihak yang memahami prosedur sengketa perpajakan.
Dengan memahami karakteristik setiap upaya hukum, wajib pajak dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, terukur, dan sesuai dengan kondisi kasus yang dihadapi.
Bagi perusahaan maupun individu yang sedang menghadapi sengketa pajak, QAMY Consulting dapat membantu melakukan analisis awal, menilai risiko, serta menyusun strategi penyelesaian yang lebih efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
sumber website Blog Konsultan Pajak