Isu mengenai akses data keuangan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menarik perhatian. Banyak wajib pajak kemudian bertanya-tanya, apakah DJP dapat meminta informasi rekening bank milik wajib pajak kapan saja?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan, DJP memang memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) yang dibutuhkan untuk kepentingan perpajakan. Namun, proses tersebut memiliki mekanisme dan kriteria tertentu.
Ketentuan mengenai tata cara permintaan informasi tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Lantas, siapa saja yang berpotensi menjadi sasaran permintaan data tersebut?
Bukan Berarti Semua Rekening Wajib Pajak Akan Diperiksa
Kabar mengenai DJP yang dapat meminta data rekening sering kali menimbulkan persepsi bahwa seluruh rekening masyarakat akan diperiksa satu per satu.
Pemahaman tersebut perlu diluruskan.
Permintaan informasi keuangan dalam rangka pengawasan perpajakan dilakukan berdasarkan kriteria dan mekanisme yang telah ditentukan. Dengan demikian, tidak berarti setiap wajib pajak secara otomatis akan dimintakan informasi rekeningnya.
Dalam konteks pengawasan kepatuhan, terdapat proses penentuan wajib pajak yang menjadi sasaran pengawasan. Salah satunya melalui daftar prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan pengawasan DJP.
Beberapa di antaranya adalah Daftar Prioritas Pengawasan dan Daftar Prioritas Ekstensifikasi.
Wajib pajak yang masuk dalam daftar tersebut kemudian dapat menjadi bagian dari proses pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada Tahapan Sebelum Informasi Diminta
Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak dilakukan secara langsung tanpa proses.
Usulan permintaan informasi terlebih dahulu melalui tahapan penelitian dan pembahasan oleh pihak yang berwenang di lingkungan DJP.
Dalam proses tersebut, usulan dapat memperoleh persetujuan secara keseluruhan, persetujuan sebagian, maupun tidak disetujui.
Dengan adanya mekanisme tersebut, terdapat proses seleksi sebelum permintaan informasi dilakukan.
Artinya, terdapat prosedur administratif yang harus dilalui dan tidak semata-mata berdasarkan keputusan spontan untuk meminta data rekening seorang wajib pajak.
Surat Perintah Pengawasan Menjadi Bagian Penting
Bagi wajib pajak yang telah masuk dalam daftar prioritas pengawasan atau daftar prioritas ekstensifikasi, permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan memiliki tahapan lanjutan.
Permintaan tersebut dapat dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa proses pengawasan memiliki rangkaian tahapan yang saling berkaitan.
Mulai dari penentuan wajib pajak yang menjadi prioritas, penelitian terhadap usulan, proses persetujuan, hingga pelaksanaan pengawasan.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa keberadaan ketentuan akses informasi keuangan berarti DJP dapat memeriksa rekening seluruh wajib pajak secara bebas.
Bagaimana dengan Rekening atau Data Milik Pihak Lain?
Dalam proses pengawasan, bisa saja DJP menemukan adanya pihak lain yang memiliki hubungan dengan transaksi atau aktivitas wajib pajak yang sedang dianalisis.
Apabila informasi mengenai pihak lain tersebut dianggap diperlukan untuk kepentingan pengawasan, pihak terkait dapat diusulkan untuk ditambahkan dalam proses permintaan informasi.
Namun, langkah tersebut tetap harus didasarkan pada kebutuhan pengawasan dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Dengan demikian, informasi tambahan mengenai pihak lain bukan berarti dapat diminta tanpa dasar, tetapi harus berkaitan dengan proses pengawasan dan melalui prosedur yang berlaku.
Mengapa Wajib Pajak Perlu Memperhatikan Hal Ini?
Perkembangan sistem administrasi perpajakan menunjukkan bahwa pengawasan semakin mengandalkan pemanfaatan data dan informasi.
Dalam kondisi seperti ini, wajib pajak sebaiknya tidak hanya fokus pada kewajiban membayar pajak, tetapi juga memastikan bahwa pencatatan keuangan dan pelaporan perpajakannya dilakukan secara konsisten.
Misalnya, seorang wajib pajak memiliki aktivitas usaha dengan nilai transaksi yang cukup besar. Namun, penghasilan yang dilaporkan dalam SPT justru jauh lebih kecil tanpa penjelasan yang memadai.
Perbedaan semacam ini berpotensi menimbulkan pertanyaan apabila terdapat data atau informasi lain yang menunjukkan kondisi ekonomi berbeda.
Karena itu, pengelolaan administrasi keuangan menjadi semakin penting.
Pisahkan Rekening Pribadi dan Rekening Usaha
Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan pelaku usaha adalah memisahkan rekening pribadi dan rekening bisnis.
Pemisahan tersebut dapat memberikan beberapa manfaat.
Pertama, pencatatan transaksi usaha menjadi lebih mudah.
Kedua, arus kas bisnis dapat dipantau dengan lebih jelas.
Ketiga, proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan dengan laporan perpajakan dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Keempat, wajib pajak akan lebih mudah menjelaskan sumber dana dan penggunaan dana apabila diperlukan dalam proses administrasi atau klarifikasi.
Meskipun pemisahan rekening bukan berarti menghilangkan kewajiban perpajakan, langkah ini dapat membantu menciptakan administrasi keuangan yang lebih tertib.
Pastikan Data Keuangan dan SPT Dapat Dijelaskan
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah konsistensi antara kondisi ekonomi wajib pajak dengan informasi yang dilaporkan dalam administrasi perpajakan.
Wajib pajak sebaiknya menyimpan dokumen pendukung transaksi secara rapi. Beberapa dokumen yang dapat menjadi bagian dari administrasi tersebut antara lain:
- Invoice atau faktur transaksi;
- Bukti transfer;
- Rekening koran;
- Kontrak atau perjanjian;
- Bukti pembelian dan penjualan;
- Dokumen terkait penghasilan;
- Dokumen pendukung lainnya.
Dokumen tersebut penting untuk membantu wajib pajak menjelaskan transaksi yang terjadi secara objektif apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Tidak Perlu Panik, Tetapi Jangan Mengabaikan Kepatuhan
Informasi mengenai kewenangan DJP dalam memperoleh data keuangan memang dapat membuat sebagian masyarakat merasa khawatir.
Namun, kekhawatiran tersebut sebaiknya tidak berkembang menjadi kesimpulan bahwa semua rekening wajib pajak akan diperiksa.
Yang lebih penting adalah memahami bahwa pengawasan perpajakan saat ini semakin berbasis data.
Bagi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan memiliki dokumentasi transaksi yang baik, administrasi yang tertib justru dapat membantu ketika diperlukan proses klarifikasi.
Sebaliknya, ketidaksesuaian antara aktivitas ekonomi, data keuangan, dan laporan perpajakan dapat menjadi hal yang perlu dijelaskan apabila muncul dalam proses pengawasan.
Kesimpulan
DJP memang memiliki mekanisme untuk memperoleh informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka kepentingan perpajakan. Namun, hal tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh rekening wajib pajak akan diperiksa secara otomatis.
Terdapat kriteria wajib pajak yang menjadi sasaran, proses pengusulan, penelitian, persetujuan, serta tahapan pengawasan yang harus dilalui.
Bagi wajib pajak, perkembangan ini sebaiknya dipandang sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas administrasi keuangan dan perpajakan.
Pastikan penghasilan dilaporkan dengan benar, transaksi tercatat secara tertib, dokumen pendukung tersimpan dengan baik, serta terdapat konsistensi antara aktivitas ekonomi dengan laporan perpajakan.
Pada akhirnya, bukan soal takut rekening dilihat atau tidak. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap transaksi dan penghasilan dapat dijelaskan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel ini disusun sebagai informasi umum mengenai perkembangan administrasi dan pengawasan perpajakan. Untuk penerapan pada kondisi wajib pajak tertentu, diperlukan analisis berdasarkan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
sumber website Blog Konsultan Pajak