Jakarta – Pemerintah memutuskan menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penundaan dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan daya beli masyarakat.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8). Menurutnya, meskipun seluruh regulasi pendukung telah diterbitkan, pemerintah belum akan menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

“Penerapan pajak online mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, penundaan dilakukan sebagai langkah antisipatif agar kebijakan perpajakan tidak menambah beban bagi pelaku usaha maupun konsumen di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Pemerintah akan menunggu hingga daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

“Saya selalu bilang, kalau daya beli ekonominya sudah membaik (penerapannya),” kata Purbaya.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan jadwal baru pelaksanaan kebijakan tersebut. Waktu penerapan akan ditentukan setelah mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi nasional.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik.

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Regulasi hanya mengubah mekanisme pemungutan, sehingga kewajiban memungut pajak dilakukan langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk oleh DJP.

Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain menggunakan rekening escrow serta memiliki nilai transaksi atau jumlah pengakses tertentu.

Adapun tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak dipungut pada saat pembayaran diterima oleh marketplace.

Regulasi tersebut juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Kelompok ini tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahunannya tidak melebihi batas tersebut.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *