Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.

Pengembalian Pendahuluan dapat diberikan kepada:

  1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu (tautan),
  2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (tautan), dan
  3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (tautan).

MEKANISME PENGEMBALIAN

Mekanisme pengajuan Pengembalian Pendahuluan adalah sebagai berikut:

 

JANGKA WAKTU

  • Penerbitan SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan:
    1. WP Kriteria Tertentu:
      1. PPh : 3 bulan
      2. PPN : 1 bulan

      sejak tanggal diterimanya permohonan.

    2. WP Persyaratan Tertentu:
      1. PPh OP : 15 hari kerja
      2. PPh Badan : 1 bulan
      3. PPN : 1 bulan

      sejak tanggal diterimanya permohonan.

    3. PKP Berisiko Rendah : 1 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan
  • SKPPKP sampai dengan SKPKPP: 1 bulan sejak SKPPKP diterbitkan
  • SKPKPP sampai dengan SPMKP: 5 hari kerja sejak SKPKPP diterbitkan
  • Transfer ke rekening WP: kurang lebih 2 hari kerja sejak SPMKP diterbitkan

KETENTUAN LAIN

Jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan, Anda dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisihnya melalui surat tersendiri. Namun jika Anda tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, Anda dapat melakukan pembetulan SPT.

Jika Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar tetapi tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, sehingga tidak diterbitkan SKPPKP, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *