Sistem perpajakan self-assessment di Indonesia mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk secara mandiri melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan. Di dalam ranah ini, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) muncul sebagai instrumen yang sering disebut sebagai “Surat Cinta” oleh masyarakat. Tetapi apa sebenarnya SP2DK dan bagaimana perannya dalam perpajakan?

Pemahaman SP2DK

SP2DK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bertujuan untuk meminta penjelasan dari WP terkait dengan dugaan ketidakpatuhan perpajakan. Seiring dengan sebutan “Surat Cinta” yang memiliki nuansa mengkhawatirkan, seringkali WP merasa bahwa SP2DK adalah pintu menuju pemeriksaan lebih lanjut yang dapat berdampak negatif pada keuangannya. Padahal, SP2DK, jika dimaknai dengan benar, merupakan bagian penting dalam sistem self-assessment perpajakan di Indonesia yang memberikan kesempatan kepada WP untuk mengkaji dan memperjelas kewajiban pajak mereka.

Keadilan Pajak: Perspektif Prof. Haula

Prof. Haula menyoroti bahwa dari sudut pandang WP, SP2DK dapat menjadi jaminan keadilan pajak. Instrumen ini memberikan WP peluang untuk mengidentifikasi potensi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajaknya secara lebih dini. Selain itu, SP2DK memberikan WP kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan sanksi yang lebih ringan jika kesalahan itu terbukti. Bahkan jika kesalahan sebenarnya bukan kesalahan WP, asas adaptasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diterapkan. Oleh karena itu, SP2DK dapat dianggap sebagai komponen integral dari self-assessment perpajakan.

Pentingnya Peningkatan Manajemen Data

Prof. Haula menekankan perlunya meningkatkan kualitas manajemen data dalam proses penetapan dasar SP2DK. Penting untuk memahami perbedaan antara informasi prognosis dan data konkret. Data konkret, seperti faktur pajak, seharusnya menjadi dasar untuk SP2DK. Ini mencegah penggunaan informasi spekulatif dalam proses ini.

Validitas Data dan Pembatasan Produksi SP2DK

Untuk memastikan efisiensi, validitas data menjadi kunci. Ini juga membantu mencegah pengulangan SP2DK yang merugikan WP. Prof. Haula menggarisbawahi perlunya kebijakan pembatasan produksi SP2DK dalam satu tahun. Dengan perbaikan dalam manajemen data, jumlah SP2DK yang dikeluarkan dapat diminimalkan hingga tiga kali dalam setahun.

Mengukur Kinerja SP2DK

Evaluasi kinerja SP2DK dapat dilakukan dengan menghitung “success rate.” Ini melibatkan perbandingan antara penerimaan pajak dengan nilai realisasi SP2DK yang dikeluarkan dan nilai realisasi dari laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Dalam data terbaru, terdapat 2,3 juta SP2DK yang dikeluarkan pada tahun 2021 hingga bulan Oktober. Dari jumlah itu, 54,9% di antaranya diikuti oleh LHP2DK. Nilai realisasi SP2DK mencapai Rp66,85 triliun, sedangkan LHP2DK mencapai Rp70,5 triliun.

Kontribusi SP2DK

Prof. Haula juga menekankan bahwa SP2DK yang berkualitas akan mengurangi biaya perpajakan baik bagi WP maupun fiskus. Dengan demikian, mutual trust yang dibangun melalui SP2DK membantu memperkuat legitimasi otoritas perpajakan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *