Dalam bidang perpajakan, dikenal istiah restitusi pajak atau tax refund. Kata restitusi dalam KBBI berarti ganti kerugian atau pembayaran kembali. Sehingga dalam dunia pajak, restitusi berarti pengembalian yang dilakukan kalau ada jumlah pajak yang sudah dibayar (kredit pajak) lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang terutag. Bisa juga merupakan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang. Lantas, bagaimana cara melakukan restitusi pajak tersebut?
Tata Cara Pengajuan Restitusi Pajak
Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan permohonan resitusi ke Kantor Pelayanan Pajak di mana namanya terdaftar. Setelah menerima surat pengajuan, Ditjen akan melakukan pemeriksaan dan kalau dianggap sesuai, mereka akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ini diterbitkan untuk PPh, PPN, dan PPnBM dengan syarat-syarat tertentu.
Ditjen juga akan menerbitkan surat tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 12 bulan setelajh WP mengajukan surat pengajuan restitusi. Jika lebih dari waktu tersebut WP tidak menerima keputusan, maka permohonannya dianggap sudah dikabulkan. Surat lantas akan diterbitkan selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tadi berakhir.
Faktor Penyebab Lebih Bayar
Ada beberapa hal yang dapat melatarbelakangi restitusi. PPN adalah salah satu jenis pajak yang WP restitusikan dengan kredit PPN (Faktur Pajak Masukan) yang lebih besar daripada jumlah Faktur Pajak Keluaran. Umumnya restitusi ini dialami perusahaan selaku WP yang melakukan kegiatan penjualan ekspor. Selain PPN, jenis pajak manapun termasuk PPh bisa direstitusikan. Sayangnya, proses untuk mendapatkan pengembalian ini memang memakan waktu yang lama dan sulit. Maka tak sedikit pula WP yang ‘memberikan’ lebih bayar tersebut kepada pemerintah.
Syarat dan Kriteria Pengembalian
Tetap ingin mendapatkan lebih bayar tersebut? Maka, WP harus memenuhi beberapa kriteria seperti telah menyampaikan SPT dalam dua tahun terakhir dan tidak lebih dari tiga masa pajak bagi tiap jenis. WP disarankan untuk tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali sudah mendapatkan izin untuk menunda maupun mencicil pembayarannya. WP yang dapat melakukan restitusi pun harus bebas dari tindakan pidana selama sepuluh tahun terakhir.
Kemudian, Laporan Keuangan milik WP tersebut harus diaudit oleh BPKP maupun akuntan publik dengan syarat-syarat tertentu. Jika proses audit tidak dilakukan oleh akuntan publik, WP tetap dapat melakukan pengajuan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku terakhir dengan syarat-syarat tertentu. Jika WP yang bersangkutan sanggup memenuhi semua kriteria dan syarat ini, maka proses restitusi kemungkinan berjalan lancar.
Ketentuan Akhir Restitusi Pajak
Ditjen Pajak menetapkan WP dengan kriteria tertentu pada bulan Januari dan keputusan tersebut akan berlaku selama dua tahun. Lantas, WP dengan perhitungan dalam jumlah peredaran usahanya mudah untuk diketahui bisa mendapatkan pengembalian untuk pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Surat tersebut akan terbit selambat-lambatnya tiga bulan bagi PPh dan satu bulan bagi PPN sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap. Ditjen Pajak bisa menunda pemeriksaan pada SPT Lebih Bayar untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap WP.
Sekilas, proses restitusi pajak memang menyulitkan pihak WP. Terlihat dari syarat yang diajukan oleh pihak Ditjen Pajak yang banyak dan rumit. Namun, WP bisa melakukan konsultasi dengan pegawai kantor pajak. Jika tidak sempat atau letak KPP terlalu jauh, WP dapat memanfaatkan jasa konsultasi pajak untuk mengurus restitusi. Selain mengumpulkan dokumen dan berkas penting lainnya, pihak penyedia jasa pun akan menjelaskan dan membimbing WP untuk menempuh proses restitusi tersebut.
Jasa Konsultan Pajak di Cikarang – Konsultan Pajak Qamy Consulting
April 7, 2022[…] konsultan pajak di Cikarang membantu menyiapkan, menyampaikan, dan menyelesaikan proses restitusi pajak instansi. Baik secara masa ataupun tahunan. Tujuannya seperlu memastikan pihak instansi mendapat […]