Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan kabar menggembirakan mengenai hasil penerimaan pajak yang luar biasa dari Januari hingga Juli 2023. Total penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan pada Juli ini mencapai Rp 1.109,1 triliun, setara dengan 64,56% dari target yang ditetapkan.
“Dengan angka ini, artinya sektor pajak telah mencapai pencapaian yang sangat menggembirakan,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2023, yang berlangsung pada hari Jumat (11/8/2023).
Sri Mulyani juga memaparkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas berhasil memberikan kontribusi sebesar Rp 636,56 triliun. Jumlah ini sama dengan 72,86% dari target yang dicanangkan tahun ini. Angka tersebut juga mengalami kenaikan sebesar 6,98% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga bulan Juli, pemerintah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 417,64 triliun dari sektor ini. Angka ini setara dengan 56,21% dari target yang telah ditetapkan, serta mengalami peningkatan sebesar 10,6% dibandingkan tahun lalu.
Menurut Sri Mulyani, jenis pajak yang mencatatkan pertumbuhan paling signifikan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang berhasil meningkat hingga 44,76% dibandingkan tahun lalu. Hingga Juli ini, pemerintah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 9,66 triliun dari sektor PBB. Meskipun demikian, jumlah ini baru mencapai 23,99% dari target yang ditetapkan untuk tahun 2023.
Namun, Sri Mulyani tetap menegaskan bahwa penerimaan pajak dari sektor PBB masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan jumlah pendapatan pajak dari sektor lain. “Kontribusi dari PBB masih tergolong kecil atau relatif kecil jika dibandingkan dengan penurunan total pendapatan pajak lainnya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, terdapat juga sektor yang mengalami penurunan penerimaan, khususnya pada kategori PPh Migas. Total PPh Migas yang berhasil terkumpul hingga saat ini adalah Rp 45,31 triliun. Walaupun angka ini sebenarnya telah mencapai 73,74% dari target penerimaan PPh Migas tahun ini, namun pendapatan ini mengalami penurunan sebesar 7,99% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa penurunan penerimaan PPh Migas ini disebabkan oleh perlambatan ekonomi global serta penurunan harga komoditas di pasar internasional.
Sementara itu, dari segi jenis pajak, Sri Mulyani juga memaparkan pertumbuhan positif pada jenis pajak PPh 21, yang dikenal sebagai pajak atas gaji para pekerja Indonesia. Pertumbuhan ini mencapai angka yang cukup tinggi, yaitu sebesar 18,1%.
Peningkatan ini dipicu oleh tiga sektor, yaitu industri pengolahan dengan pertumbuhan 17,5%, sektor jasa keuangan dan asuransi dengan pertumbuhan 16,7%, serta sektor perdagangan yang tumbuh sebesar 17,7%. “Peningkatan pajak yang berasal dari upah gaji karyawan tetap menunjukkan tren positif, hal ini tentu merupakan berita yang menggembirakan,” kata Sri Mulyani penuh semangat.