JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemeriksaan perpajakan terhadap sekitar 40 perusahaan yang diduga memiliki pola pelaporan transaksi serupa dengan sebuah pabrik baja asal China yang sebelumnya menjadi objek inspeksi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi adanya pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Praktik tersebut diduga menyebabkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetorkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
Temuan tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lebih luas terhadap perusahaan lain yang diduga menggunakan pola serupa. Berdasarkan identifikasi awal, potensi pajak yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp100 miliar hingga Rp500 miliar per perusahaan, yang merupakan akumulasi kewajiban selama beberapa tahun.
Menurut Purbaya, upaya penegakan kepatuhan pajak bukan hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih adil. Perusahaan yang memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dinilai tidak seharusnya dirugikan oleh pelaku usaha yang memperoleh keuntungan melalui pelaporan pajak yang tidak sesuai.
Pemerintah juga memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Selain menelaah laporan perpajakan, DJP akan mencocokkan data dengan aktivitas impor, konsumsi listrik, hingga indikator operasional perusahaan guna memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kegiatan usaha wajib pajak.
Sejumlah perusahaan yang telah diperiksa dilaporkan mulai mendatangi Direktorat Jenderal Pajak dan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Meski demikian, Kementerian Keuangan menegaskan proses verifikasi tetap akan dilakukan sebelum menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah telah memiliki auditor dengan pengalaman dalam mendeteksi berbagai pola penghindaran pajak. Penguatan pengawasan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di berbagai sektor industri.