ANTARA – Dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (14/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT pajak hingga tanggal 13 Maret 2023 mencapai 7,15 juta orang. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 15,41 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT pajak tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret dan badan  30 April setiap tahunnya. Oleh karena itu, wajib pajak dihimbau untuk segera melaporkan SPT pajak mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi dan menghindari sanksi serta denda yang dapat diberikan oleh pihak berwenang.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *