Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, sebelum kita jauh membahas beberapa hal penting pada SPT tahunan untuk orang pribadi,
kita akan menguraikan apa yang dimaksud dengan SPT itu? Jadi, yang dimaksud dengan SPT atau bisa juga disebut dengan Surat Pemberitahuan ini adalah surat yang wajib diisi oleh para wajib pajak,gunanya ialah untuk melaporkan segala perhitungan dan juga pembayaran pajaknya, baik objek pajak atau bukan objek pajaknya dan harta serta seluruh kewajiban yang sudah termasuk tercantum dalam ketentuan undang-undang perpajakannya.
Jadi ketika anda sudah paham apa yang dimaksud dengan SPT yang mungkin sudah sering mendengar atau juga melihat jenis lembaran kertasnya, karena memang kertas lembaran yang isinya berupa kewajiban-kewajiban sebagai warga Indonesia.
Ini sangat penting dilakukan jika anda merasa sebagai warga Negara yang baik akan taat pada aturan pajak.
Terkait dengan hal ini penyampaian SPT untuk pertahun perlu diisi dengan benar hingga sampai pembayarannya.
Untuk itu dari sejak awal pengisian harus mengikuti segala tata cara serta tata tertibnya, tujuannya agar disaat pengajuan SPT dalam pengurusannya tidak repot lagi dan juga tidak akan mempersulit anda.
Karena memang jika ada kesalahan atau pengisian tata letak aturannya, anda akan diminta untuk mengoreksinya lagi, inilah yang menyebabkan terkadang menguras waktu dan tenaga anda.
Didalam rangka tata tertib pengurusan administrasi perpajakan karena tidak sedikit yang masih saja ditemukan kesalahan dan ketidaklengkapan dalam penyampaian SPT tahunannya maka para wajib pajak orang pribadi harus benar-benar teliti dalam pengisiannya. Untuk itu hal-hal penting inilah wajib diingat kembali dalam penyampaian SPT tahunan OP sebagai berikut:
1. NPWP yang akan diisikan didalam SPT tahunannya ialah NPWP wajib pajak miliknya pribadi, ini ada di kartu NPWP wajib pajaknya.
2. Bagi para wajib pajak OP didalam penyampaian SPT tahunan, bisa menggunakan satu formulir SPT 1770 SS dan 1770 S atau bisa 1770 tujuannya agar semua jenis pendapatan yang akan dilaporkan bisa tertampung di formulirnya.
3. Penyampaian SPT 1770 SS ini harus melampirkan dengan kertas bukti potongan PPH pasal 21, 1721 A1 dan 1721 A2.
4. Para wajib pajak OP atau orang pribadi ini harus menyampaikan satu SPT ini harus dalam 1 amplop.
5. Semua wajib pajak didalam penyampaian SPT harus mengisi identitas serta seluruh elemen SPT dengan terperinci, benar, lengkap serta harus jelas penulisannya.
6. Tulisan pengisian identitas di amplop SPT ini haruslah sama dengan tulisan identitas yang ada didalam SPT tahunannya.
7. Semua lembaran SPT yang di ajukan tidak diposisi melipat tujuannya agar memudahkan dalam proses scan-nya.
8. Jika tanda terima SPT yang sudah diberikan ialah sah jika SPT ini sudah disampaikan dengan cara yang benar, jelas serta lengkap dengan tandatangannya.
9. Dropbox SPT ini sebagai alternative tempat penyimpanan SPT sudah tersedia ditempat yang ditetapkan ini harus per-tanggal 31 maret.
10. Jika setelah tanggal 31 maret maka para wajib pajak harus menyampaikannya dengan cara langsung ke KPP tempat Wajib pajaknya mendaftar.
Cara Pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi
Untuk cara pelaporan SPT tahunan ini bagi semua para wajib pajak orang pribadi, yang sesuai dengan ketentuan didalam undang-undang perpajakannya.
Karena semua surat SPT ini mempunyai fungsi sebagai sarana untuk para wajib pajak, dan dalam pelaporannya harus mempertanggung jawabkan seluruh hitungan dengan jumlah pajak karena ini sebenarnya terutang.
Surat pemberitahuan ini sangat berfungsi sebagai pelaporan pembayaran serta pelusanan pajak, baik yang dilakukannya oleh wajib pajaknya sendiri atau memakai mekanisme potongan dan pemungutan yang dilakukan pihak pemotongnya.
Ini termasuk pelaporan harta dan kewajibannya, juga pembayaran dari pemotongnya. Akan tetapi sebenarnya ada beberapa jenis laporan pajak, ini diantaranya itu ialah wajib pajak OP atau orang pribadi.
Ini ada beberapa cara pelaporan untuk para wajib pajak, ialah:
Cara pelaporan untuk SPT dibawah penghasilan bruto yang tidak lebih dari 60jutaan.
Ini berlaku jika anda berpenghasilan secara bruto di bawah 60 juta dalam setahun ini selain pekerjaan atau usaha lainnya. Karena ini artinya wajib pajak ialah karyawan di perusahaan. Maka dari itu pelaporannya sangat sederhana yakni hanya mengisi 1formulir yang diberi kode 1770 SS.
Cara pelaporan yang lebih dari 60 juta.
Ini terjadi jika anda memiliki penghasilan brutonya lebih dari 60juta dalam setahunnya, termasuk selain jenis usaha ini bisa diisi melalui formulir 1770 S.
Ini cara untuk para pelapor wajib pajak yang memiliki banyak penghasilan.
Diantara yang termasuk cara diatas, ini memang agak lebih menyulitkan karena ini terjadi apabila pelapor wajib pajak memiliki hasil dari usaha dan pekerjaan bebas lainnya. Bahkan memiliki usaha sendiri, ini bisa memakai formulir kode 1770.
Cara pembayaran melalui e-filling.
Cara ini dimanfaatkan agar dapat mempermudah bagi para pelapor SPT pajak OP tahunan dengan cara menggunakan aplikasi e-filling-nya. Anda bisa mendaftarkannya ke KPP dengan cara online di website pajak.go.id, karena ini adalah situs yang resmi dari Dir.jend. pajak di Indonesia.
Keunggulan menggunakan media melalui elektronik
Apabila anda memilih menggunakan media online electronic, maka aka nada beberapa keuntungannya karena media e-filling sangat efektif, sebagai berikut:
– Dalam penyampaiannya dapat secara efektif juga cepet, jadi SPT pelaporan pajaknya lebih mudah, aman juga kapanpun tidak lebih dari 24×7.
– Ini termasuk paling murah, karena semua pelapor SPT tidak akan dikenakan biaya.
– Segala hitungan dapat dilakukan dengan melalui system computer, jadi akan terhindar dari salah perhitungannya.
– Dapat memudahkan dalam pengisian SPT-nya karena dalam pengisiannya menggunakan wizard.
– Adanya Validasi pengisian SPT, sehingga data yang akan disampaikan WP pastinya selalu lengkap.
– Menjadikan ramah lingkungan, karena disini sistemnya tidak menggunakan kertas-kertas.
– Memaksimalkan dokumen sebagai pelengkapnya ini sangat efektif namun tetap ikuti aturan dan segala bentuk prosesnya, Jadi tinggal pilihlah cara mana yang lebih sesuai dengan harapan anda.
Jadi silahkan segera melakukan pelaporan wajib pajak OP, agar terhindar sangsi dan denda apabila mengalami keterlambatan dalam melaporkan bahkan mengirimkan SPT tahunannya.
Karena ini semua sudah ditetapkan didalam aturan undang-undang mengenai segala bentuk ketentuan secara umum serta tata cara perpajakannya di UU KUP.
Jika anda termasuk OP dan terlambat maka akan dikenakan sangsi UU humas Direktorat Jenderal Pajak dari kementrian bagian keuangan.
Ini juga berlaku apabila anda dalam pengisian tidak benar, alpa, juga lalai dalam tiga kali tahapan pengajuan akan didenda 2x lipat dari anggaran biaya sangsi dari jumlah pajak yang terutang.
Demikianlah uraian artikel mengenai ha-hall yang penting pada SPT Tahunan Orang Pribadi, semoga dapat menambah referensi dan bermanfaat bagi anda semua.