Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi warga negara Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dalam pendaftaran NPWP dan memudahkan pemeriksaan pajak.

Kantor Pajak Pratama (KPP) Ambon, Maluku telah melakukan sosialisasi tentang integrasi NIK sebagai NPWP kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang cara pendaftaran NPWP yang baru dan manfaat yang akan didapat dengan integrasi NIK sebagai NPWP.

Menurut Kepala KPP Ambon, Siti Fatimah, integrasi NIK sebagai NPWP akan mempermudah proses pendaftaran NPWP dan meminimalisir kesalahan dalam pengisian data. Selain itu, dengan integrasi NIK sebagai NPWP, warga negara akan lebih mudah untuk melakukan pembayaran pajak dan memperoleh fasilitas pajak yang ditawarkan oleh pemerintah.

Siti Fatimah juga menyatakan bahwa KPP Ambon akan terus melakukan sosialisasi integrasi NIK sebagai NPWP kepada masyarakat dan membantu masyarakat dalam proses pendaftaran NPWP yang baru.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan pendaftaran NPWP dan memudahkan warga negara dalam melakukan kewajiban pajaknya.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *