Baru baru ini beberapa media di Indonesia Heboh Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Ini Penjelasan Sri Mulyani mengenai potongan pajak tahunan sebesar 5% atas pajak penghasilan karyawan alias PPh Pasal 21.
“Untuk gaji Rp 5 juta (per bulan) tidak ada perubahan aturan pajak,” tulis Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati, dikutip Selasa (3/1/2023).
Karyawan wajib tahu, melalui Undang Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) perubahan mendasar terdapat pada lapisan penghasilan kena pajak (PKP) pertahun, dari sebelumnya empat lapisan, kini menjadi lima lapisan.
Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5%.
Untuk detailnya bisa cek data berikut ini:
Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp0 – Rp60.000.000/tahun dikenakan tarif 5%.
Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp60.000.000 – Rp250.000.000/tahun dikenakan tarif 15%.
Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp250.000.000 – Rp500.000.000/tahun dikenakan tarif 25%.
Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 30%
Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 35%.
Agar lebih jelas berapa potongan pajak untuk gaji 5 juta sebulan, berikut simulasi perhitungan pemotongan pajak sebesar 5% tersebut.
RUMUS UMUM PERHITUNGAN PAJAK
PPh/tahun = (PKP – PTKP) x Tarif Sesuai Lapisan
PPh : Pajak Penghasilan
PKP: Penghasilan Kena Pajak
PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak
Contoh perhitungannya sebagai berikut
Adapun besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi:
Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta.
Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000 per tahun
atau sekitar 25 ribu saja per bulan potongan pajaknya.
Dalam UU HPP besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun.
Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
Lanjut caption dari instagram ibu sri mulyani menyatakan “Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK.”
Kok bisa?, baik kita coba simulasikan dengan rumus yang sudah ada.
Pertama tentukan besaran PTPK-nya
PTPK Wajib Pajak = 54 juta
PTKP Kawin = 4,5 juta
PTKP Anak 1 = 4,5 juta
Jika di total maka PTKP status K/1 (kawin anak 1) adalah 63 juta
KARENA PTKP MELEBIHI PKP (penghasilan kena pajak), maka penghasilan yang di peroleh wajib pajak TIDAK DIKENAKAN PAJAK sepeserpun.