Bagi Anda yang ingin membuka badan usaha ataupun perusahaan dan semacamnya. Tentu membutuhkan jasa seorang konsultan pajak di dalam melakukan planning perencanaan pajak perusahaan Anda kedepan. Karena perencanaan tersebut sangatlah bersifat signifikan bagi keberlangsungan perusahaan Anda tersebut, jadi tak heran jika banyak pengusaha yang mencari informasi biaya konsultan pajak.
Apa Itu Konsultan Pajak? Serta Biaya Konsultan Pajak
Profesi konsultan pajak meliputi pemberian jasa konsultasi pajak untuk para kliennya yang sudah masuk dalam wajib pajak. Adapun dari itu semata – mata untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan klien tersebut sesuai dengan aturan undang – undang pajak yang telah diberlakukan.
Jadi konsultan pajak adalah seseorang yang memiliki tugas membantu para kliennya dalam mengurusi semua tentang masalah perpajakan, maka harapannya setiap klien yang menggunakan jasa ini bisa menyelesaikan permasalahan pajaknya dengan baik.
Di Negara Indonesia sendiri telah banyak sekali bermunculan badan usaha maupun perusahaan yang telah memakai jasa konsultan pajak ini dalam menjalankan perusahaannya itu. Biasanya salah satu syarat untuk menjadi konsultan adalah sudah didaftarkan di Dirjen Pajak.
Biasanya perusahaan mengikuti salah satu program pajak, yakni tax amnesty. Dan biasanya program ini yang paling banyak perusahaan gunakan sebagai salah satu program pajaknya, maka tak jarang mereka menggunakan jasa konsultan pajak dalam melakukan perencanaan pajaknya kedepan.
Karena jika hitung – hitungan pajak perusahaan tidak dihitung terlebih dahulu, maka dikhawatirkan tidak akan terhitung rapi di kemudian hari serta takut terjadi hal – hal yang tak diinginkan.
Daftar Biaya Konsultan Pajak Di Indonesia
Kemudian berapa sih biasanya biaya yang dibutuhkan oleh Anda jika mau memakai jasa tersebut? Tentu tarifnya beragam, tergantung bagaimana tugas yang kita berikan kepada mereka. Adapun di bawah merupakan daftar biaya jasa konsultan pajak tersebut yang telah kami rangkum, agar supaya Anda mudah membacanya.
- Surat Pemberitahuan Pajak Bulanan (SPT Bulanan) sebesar 1 juta sampai 3 juta per bulan.
- Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) sebesar 3,5 sampai 14 juta per tahun.
- Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan, Pribadi (SPT Tahunan Pribadi) sebesar 300 ribu sampai 2,5 juta per tahun.
Tapi ada juga lho beberapa perusahaan yang justru mematok tarif konsultasinya berlandaskan omset perusahaan yang menggunakan jasanya. Biasanya perusahaan beromzet 200 juta ke atas dikenakan tarif sekitar 3,5 juta. Kemudian untuk perusahaan yang memiliki omset 5 miliar dikenakan tarif sekitar 5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk pembuatan SPT tahunan juga.
Jadi untuk Anda yang ingin segera memiliki konsultan pajak untuk perusahaan milik Anda, tidak perlu khawatir lagi dalam menetapkan perencanaan pajak perusahaan karena para konsultan telah menawarkan jasa tersebut dengan biaya yang cukup murah. Semoga bermanfaat.