Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) telah melakukan tindakan serius terhadap para wajib pajak yang melanggar hukum perpajakan. Dalam hal ini, DJP menyerahkan seorang pengusaha berinisial KS kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Penyerahan tersangka tersebut disertai dengan barang bukti dan harta kekayaan yang telah diambil untuk proses penyidikan. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 16 Desember 2022.
Tersangka KS, melalui perusahaan CV AWN, diduga melakukan tindakan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan kepada Kas Negara. Modus yang dilakukan antara lain, pertama tidak melaporkan seluruh omset dan perolehan pada SPT Masa PPN, dan kedua melaporkan SPT Masa PPN dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi untuk menunda pembayaran pajak.
Penegakan hukum yang tegas melalui penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, harus dijadikan perhatian dan peringatan bagi seluruh wajib pajak. Tersangka berinisial KS yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan, telah melaporkan SPT Masa PPN secara tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang seharusnya. Modus yang dilakukan oleh tersangka ini membuat kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 372,8 juta.
Perbuatan tersangka KS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah bagian dari undang-undang yang mengatur tentang tata cara dan ketentuan umum perpajakan di Indonesia. Undang-undang ini memberikan petunjuk tentang bagaimana wajib pajak harus memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran dan pelaporan pajak. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi wajib pajak yang melakukannya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng Budi Susila menekankan pentingnya kewajiban perpajakan yang harus diterima dan dilaksanakan dengan benar, lengkap, dan jelas. Wajib pajak juga harus berhati-hati terhadap tawaran faktur pajak yang tidak bertanggung jawab yang hanya bertujuan untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar.
Budi juga berharap bahwa penegakan hukum yang tegas pada kasus ini dapat membawa efek jera bagi para wajib pajak dan meningkatkan kontribusi wajib pajak dalam membangun dan memajukan bangsa. “Kita harus berperan aktif dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakan untuk memajukan Indonesia,” tutup Budi.
Qamy Consulting Solusi Aman Pelaporan SPT Pajak Anda
Qamy Consulting adalah sebuah layanan jasa konsultan pajak yang membantu perusahaan dan individu dalam hal pelaporan SPT pajak. Layanan ini sangat berguna bagi mereka yang ingin memastikan bahwa pelaporan pajak mereka sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku, serta untuk menghindari masalah hukum yang dapat muncul karena pelaporan yang tidak tepat.
Qamy Consulting memiliki lisensi yang sah dan berizin praktik sebagai konsultan pajak, dengan kategori C. Ini berarti bahwa layanan ini dapat memberikan bantuan yang profesional dan berkualitas bagi pelanggan. Selain itu, Qamy Consulting juga terdaftar sebagai kuasa hukum pajak, yang berarti bahwa mereka memiliki kemampuan dan kompetensi untuk membela klien mereka jika terjadi sengketa pajak di pengadilan.
Dengan layanan jasa konsultan pajak dari Qamy Consulting, perusahaan dan individu dapat merasa tenang dan aman dalam hal pelaporan SPT pajak mereka. Tim profesional dari Qamy Consulting akan memastikan bahwa pelaporan pajak mereka sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku, sehingga mereka dapat mempertahankan legalitas bisnis dan usahanya. Jika terjadi sengketa pajak, Qamy Consulting juga akan membela klien mereka dan memastikan bahwa mereka menerima keadilan.
Oleh karena itu, jika Anda membutuhkan bantuan untuk pelaporan SPT pajak atau membutuhkan konsultan pajak yang dapat membela Anda jika terjadi sengketa pajak, Qamy Consulting adalah pilihan yang tepat untuk Anda.