Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru pajak UMKM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. Aturan baru ini memberikan beberapa kemudahan dan manfaat bagi UMKM.

Kemudahan Aturan Baru Pajak UMKM

Aturan baru pajak UMKM memberikan beberapa kemudahan bagi UMKM, antara lain:

  • Keringanan pajak

UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun dapat terbebas dari pemotongan pajak dengan menyerahkan surat pernyataan.

  • Kemudahan dalam mengurus pengukuhan PKP

Wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar memiliki waktu yang lebih lama untuk mengurus pengukuhan sebagai PKP.

  • Peningkatan kepatuhan pajak

Aturan baru pajak UMKM yang lebih sederhana dan mudah dipahami diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak UMKM.

Manfaat Aturan Baru Pajak UMKM

Aturan baru pajak UMKM diharapkan dapat memberikan manfaat bagi UMKM, antara lain:

  • Meningkatkan daya saing UMKM

Keringanan pajak dapat membantu UMKM untuk meningkatkan daya saingnya di pasar.

  • Meningkatkan insentif usaha

Keringanan pajak dapat menjadi insentif bagi UMKM untuk terus mengembangkan usahanya.

  • Mendukung pertumbuhan ekonomi

UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Aturan baru pajak UMKM diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Aturan baru pajak UMKM memberikan beberapa kemudahan dan manfaat bagi UMKM. Pemerintah berharap aturan baru ini dapat mendorong UMKM untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

UMKM yang ingin memanfaatkan aturan baru pajak UMKM ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Memiliki omzet di bawah Rp 500 juta setahun
  • Tidak melakukan penyerahan barang atau jasa kepada pihak lain yang merupakan pemotong atau pemungut PPh Pasal 23

UMKM yang memenuhi syarat tersebut dapat menyampaikan surat pernyataan bebas pajak kepada DJP paling lambat tanggal 31 Desember tahun pajak.

Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh wajib pajak UMKM atau kuasanya. Surat pernyataan tersebut juga harus dilampiri dengan dokumen pendukung, seperti laporan keuangan atau bukti transaksi.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *