1. Apa yang dimaksud dengan Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program)?
Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
- Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan
- pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
2. Apakah mekanisme dan administrasi Program Pengungkapan Sukarela sama dengan Program Tax Amnesty?
Program Pengungkapan Sukarela dibagi menjadi dua, yaitu bagi Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 s.d. 2020 belum dipenuhi. Pedoman pelaksanaannya belum diundangkan namun sedang dikonsepkan untuk dapat dilaksanakan secara online dan sesederhana mungkin.
3.Kapan periode pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela?
- Program Pengungkapan Sukarela dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022).
4. Bagaimana mekanisme pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela?
Program Pengungkapan Sukarela terdiri dari 2 kebijakan, yaitu:
5. Apa tujuan dilaksanakannya Program Pengungkapan Sukarela?
Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan, sehingga program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat/WP. Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya.
6. Bagaimana jika terdapat WP yang belum melaporkan SPT 1770 untuk tahun 2019 dan 2020, apakah bisa mengikuti PPS?
PPS akan dilaksanakan pada Januari s.d. Juni 2022, di mana Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk segera melaporkan SPT Tahun 2019 dan 2020.
7. Apakah peserta PPS Kebijakan I dapat mengikuti Kebijakan II, khususnya untuk Orang Pribadi?
Dapat mengikuti Kebijakan II apabila Wajib Pajak merupakan orang pribadi dan aset yang ingin diungkapkan adalah:
a. Aset diperoleh 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2020;
b. Masih dimiliki per 31 Desember 2020;
c. Belum dilaporkan di SPT Tahunan OP 2020 atau pembetulannya (yang dilakukan sebelum UU HPP berlaku).
8. Apabila WP Orang Pribadi masuk ke bukti permulaan tahun 2012 s.d. 2015 dan ketetapan sudah keluar tetapi belum tuntas pembayarannya (tidak pernah ikut TA) dan untuk SPT 2016 s.d. 2020 belum lapor SPT, apakah WP OP ini dapat mengikuti PPS?
Wajib Pajak dapat menggunakan mekanisme pasal 8 ayat (3) UU KUP yaitu pengungkapan ketidakbenaran, yang dapat menghentikan proses penyidikan.