Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku pada tahun ini mengatur mengenai pembebasan PPh bagi UMKM wajib pajak orang pribadi. Syarat bebas PPh itu adalah omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun.

Ilustrasi Perhitungan

UMKM yang memiliki penghasilan bruto setiap bulan Rp150 juta, lalu pada Januari—Maret wajib pajak tersebut belum memiliki kewajiban setor pajak karena omzetnya baru Rp450 juta. Memasuki bulan keempat, penghasilan brutonya telah mencapai Rp600 juta. Pada April, omzet kena pajak dari UMKM tersebut adalah Rp100 juta, karena Rp500 juta pertama bebas dari PPh Final. Maka, UMKM itu menyetor pajak 0,5 persen dari Rp100 juta atau Rp500.000.

Sesuai dengan peraturan terdahulu Khusus untuk UMKM, tarif PPh Final adalah 0,5% seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

KETENTUAN UMUM PPH UMKM

Subyek Pajak

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan Tertentu (Koperasi, CV, Firma)
  • Perseroan Terbatas

Dengan peredaran bruto s/d Rp 4,8 Miliar/Tahun Pajak, kecuali:

  1. Yang memilih untuk dikenai PPh umum;
  2. Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance;
  3. Bentuk Usaha Tetap; atau
  4. CV, Firma yang dibentuk:
  • Beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dengan keahlian Khusus dan
  • Menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas.

Objek Pajak

Penghasilan dari usaha, termasuk Cabang, kecuali:

  1. Jasa sehubungan Pekerjaan Bebas
  2. Penghasilan LN
  3. Penghasilan yang dikenai PPh Final tersendiri
  4. Penghasilan yang bukan Objek Pajak

PPh Terutang

PPh Final= 0,5% x Peredaran Bruto

Jangka Waktu

  • Perseroan Terbatas = 3 Tahun Pajak
  • CV, Firma, Koperasi = 4 Tahun Pajak
  • WP Orang Pribadi = 7 Tahun Pajak

Pemberitahuan ke DJP

Bila Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh sesuai  Ketentuan Umum PPh

Pelunasan Pajak

Disetor sendiri oleh WP atau dipotong atau dipungut oleh pihak lain.

Surat Keterangan

Bila Wajib Pajak menerima penghasilan dari pemotongan atau pemungut PPh

 

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *