Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (Perdagangan melalui Sistem Elektronik disingkat PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemungut PPN
Pihak yang memungut PPN atas transaksi barang tidak berwujud maupun jasa luar negeri tersebut adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pelaku usaha PMSE dapat berupa:
- Pedagang Luar Negeri,
- Penyedia Jasa Luar Negeri,
- Penyelenggara PMSE Luar Negeri, dan/atau
- Penyelenggara PMSE Dalam Negeri.
Untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN, para pelaku PMSE tersebut harus memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
Apabila memenuhi persyaratan, pelaku PMSE akan menerima surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan akan menerima nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan.
Tarif
PPN yang wajib dipungut oleh pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah sebesar
11%
dari nilai berupa uang yang dibayar untuk memperoleh barang dan/atau jasa sebelum dipungut PPN.
Kewajiban Pemungut PPN
- Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor, secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
- Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender.
- Laporan berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan Terkait
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020
Publikasi Terkait
- Siaran Pers: Mantap! Hampir Rp4 Triliun Terkumpul dari PPN PMSE
- Siaran Pers: DJP Aktif Tunjuk Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: Tunjuk Shutterstock, Kini Sudah Ada 81 Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: Penerimaan PMSE Tembus 1,6 Triliun Rupiah
- Siaran Pers: Lagi, DJP Tunjuk Delapan Perusahaan Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: Tambah Delapan, Kini Sudah Ada 65 Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: DJP Tunjuk Amazon Sebagai Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: DJP Tunjuk eBay dan NordVPN Sebagai Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: Lagi, DJP Tunjuk 10 Perusahaan Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri Bertambah Delapan Perusahaan
- Siaran Pers: DJP Tunjuk 12 Perusahaan Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
- Siaran Pers: Sepuluh Perusahaan Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
- Siaran Pers: Gelombang Pertama, Enam Perusahaan Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
- Siaran Pers: Kriteria Pelaku E-Commerce yang Dapat Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
- Siaran Pers: Produk Digital dari Luar Negeri Dipungut PPN Mulai 1 Juli 2020