Ketika mengurus laporan tahunan konsultan pajak, Anda akan menjumpai berbagai jenis pajak penghasilan (PPh). Salah satunya adalah PPh Pasal 23 yang biasanya dikenakan pada penyerahan jasa, penghasilan atas modal, hadiah, hingga penghargaan.
PPh Pasal 23 termasuk jenis pajak penghasilan yang rumit seperti PPh Pasal 22, karena jumlah objeknya mencapai 62 jenis (sesuai PMK No. 141/PMK.03/2015). Kalau Anda butuh gambaran umum sebelum mencari konsultan pajak online, simak penjelasannya berikut ini!
Pengertian PPh Pasal 23
Seperti yang disebutkan, PPh Pajak 23 akan dijumpai pada kegiatan jasa, penghasilan atas modal, penghargaan hadiah, serta hadiah selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Jenis penghasilan yang dimaksud terjadi karena adanya transaksi antara pemberi penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan (pemberi atau penjual jasa). Pemberi penghasilan yang lantas memotong dan membuat laporan PPh Pasal 23 kepada kantor pajak.
Pembayaran biasanya dilakukan pemotong yang akan menyetorkannya lewat Bank Persepsi (teller bank, ATM, hingga aplikasi pajak online) yang telah disetujui Kementerian Keuangan. Adapun jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 10 atau sebulan setelah bulan terutang PPh 23.
Jenis tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan
Berikut adalah beberapa jenis tarif PPh Pasal 23 yang perlu diketahui sebelum membuat laporan tahunan konsultan pajak:
- Tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen (kecuali kepada WP Orang Pribadi yang dikenakan final, royalti, dan bunga) dan hadiah atau penghargaan selain yang dipotong PPh Pasal 21;
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan pemakaian harta (kecuali untuk sewa tanah dan/atau bangunan);
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan, dan jasa konstruksi;
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa yang diatur dalam PMK No. 141/PMK.03/2015;
- Pemotongan 100% lebih tinggi dari PPh Pasal 23 untuk WP yang tak punya NPWP.
Pihak pemotong dan yang dikenakan PPh Pasal 23
Hanya segelintir WP yang dikenakan atau berhak memotong PPh Pasal 23, antara lain:
- Pihak pemotong yang terdiri atas badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri, dan WP Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang sudah ditunjuk Dirjen Pajak;
- Penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 yang terdiri atas WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Penjelasan di atas adalah ringkasan dari hal-hal yang berhubungan dengan PPh Pasal 23. Apabila Anda masuk ke dalam kategori-kategori di atas, tak ada salahnya berdiskusi dengan profesional untuk memperoleh hasil perhitungan yang tepat. Dengan begitu, dokumen seperti laporan spt tahunan konsultan pajak selesai tepat waktu.