Sejak 1 Januari 2013, ada 4 (empat) cara bagi Wajib Pajak (WP) untuk dapat menyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu:
- Secara Langsung
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:- melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar, dalam hal SPT yang disampaikan adalah:
- SPT Tahunan Lebih Bayar (LB);
- SPT Tahunan Pembetulan;
- SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
- SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.
- Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja
Yang dapat disampaikan melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja adalah untuk SPT Tahunan selain SPT Tahunan LB, SPT Tahunan pembetulan, atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT, dan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.
Penyampaian SPT secara langsung ini dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya. Dalam hal SPT disampaikan dalam amplop atau kemasan lainnya, maka Petugas Penerima SPT akan membuka amplop atau kemasan lainnya tersebut.
- melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar, dalam hal SPT yang disampaikan adalah:
- Melalui Pos dengan bukti pengiriman Surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tempat WP terdaftar
Penyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir di lampiran 1 Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-26/PJ/2012) yang berisi data sebagai berikut:- Nama Wajib Pajak;
- NPWP;
- Tahun Pajak;
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
- Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-…);
- Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
- Nomor Telepon;
- Pernyataan; dan
- Tanda tangan WP.
- Melalui Perusahaan Jasa Ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
Penyampaian SPT Tahunan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir di lampiran 1 Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-26/PJ/2012) yang berisi data sebagai berikut:- Nama Wajib Pajak;
- NPWP;
- Tahun Pajak;
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
- Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-…);
- Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
- Nomor Telepon;
- Pernyataan; dan
- Tanda tangan WP.
- e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa ASP (Application Service Provider)
- Penyampaian e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dapat dilakukan untuk WP Orang Pribadi (OP) yang menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S dan Formulir SPT Tahunan 1770 SS. (selengkapnya tata cara penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui Website DJP dapat dilihat disini)
- Penyampaian SPT (Tahunan dan Masa) dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Secara elektronik (e-Filing) melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak selengkapnya dapat dilihat disini.