Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain.

Pemindahbukuan dapat dilakukan:

  1. antar jenis pajak yang sama atau berlainan,
  2. dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan,
  3. untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan,
  4. dalam Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau berlainan

Pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan adanya:

  1. kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP);
  2. kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP), baik yang menyangkut WP sendiri maupun WP lain;
  3. pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa WP;
  4. pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala KPP menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) selain itu, SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Adapun yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *