JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pusat Financial Internasional Indonesia (PFII). Kehadiran PFII diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus menarik arus investasi global.

Pembahasan RUU PFII masih berlangsung di Komisi XI DPR RI dengan target pengesahan menjadi undang-undang pada Juli 2026. Sejumlah ketentuan, mulai dari lokasi, fasilitas perpajakan hingga sistem pengawasan, masih terus disempurnakan.

1. PFII Berpotensi Menawarkan Pajak 0 Persen Hingga 50 Tahun

Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, mengungkapkan bahwa salah satu fasilitas yang tengah dibahas adalah pemberian insentif perpajakan berupa tarif pajak 0 persen hingga 50 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menarik dana investasi global, termasuk dari lembaga keuangan internasional, investment bank, maupun family office untuk menempatkan dananya di Indonesia.

2. Pengawasan Dilakukan Dewan Pertimbangan Khusus

PFII nantinya dirancang memiliki sistem pengawasan tersendiri melalui Dewan Pertimbangan, bukan berada langsung di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dewan tersebut direncanakan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua OJK, serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Skema ini disiapkan karena PFII akan memiliki regulasi khusus yang berbeda dengan ketentuan umum di Indonesia.

3. Dewan Gubernur PFII Ditunjuk Presiden

Selain Dewan Pertimbangan, kawasan PFII juga akan dipimpin oleh seorang Dewan Gubernur yang penunjukannya dilakukan langsung oleh Presiden. Struktur ini disiapkan untuk memastikan tata kelola kawasan finansial internasional berjalan sesuai arah kebijakan nasional.

4. Lokasi Masih Dibahas, Bali Menjadi Kandidat Utama

Meski terdapat usulan agar Presiden menentukan lokasi akhir PFII, pemerintah sebelumnya telah menyatakan Bali sebagai lokasi yang diprioritaskan. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dinilai memiliki infrastruktur pendukung, mulai dari layanan kesehatan berstandar internasional hingga ekosistem pariwisata yang telah dikenal dunia. Namun, opsi lokasi lain seperti Jakarta, Batam, maupun Ibu Kota Nusantara (IKN) juga sempat menjadi bagian dari pembahasan.

5. Dubai International Financial Centre Jadi Acuan

Dalam pengembangannya, pemerintah menjadikan Dubai International Financial Centre (DIFC) sebagai salah satu referensi. Model tersebut dinilai berhasil menjadikan Dubai sebagai pusat keuangan global melalui regulasi yang kompetitif, ekosistem bisnis internasional, serta berbagai insentif investasi. Pemerintah berharap PFII mampu memperkuat pasar keuangan domestik sekaligus meningkatkan posisi Indonesia di tingkat global.

Pemerintah juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Danantara Indonesia, untuk menyiapkan strategi investasi, pembangunan infrastruktur, serta ekosistem keuangan berstandar internasional. Kehadiran PFII diharapkan tidak hanya menarik modal asing, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *