Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT, tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemberian Natura/Kenikmatan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja Dan Bukan Objek PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Yang Menerimanya

Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai meliputi:

  1. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;atau  
  2. pemberian kupon makanan dan/ atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
    • Kupon adalah alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/ atau minuman.
    • Nilai kupon makanan dan/atau minuman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah yang sesuai dengan nilai kupon wajar.
      • Nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja

 

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan berkenaan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu yaitu berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :(sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri)

  1. tempat tinggal, termasuk perumahan;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pendidikan;
  4. peribadatan;
  5. pengangkutan; dan atau
    • Sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan adalah pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan.
  6. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,
Aturan pembebanan:
  1. Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan berkenaan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan.
  2. Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan berkenaan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
Jangka waktu penetapan: 
  1. 5 (lima) tahun; atau
  2. 10 (sepuluh) tahun, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dengan kriteria:
    1. merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; dan
    2. dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubaranya telah mengatur pembebanan biaya natura dan kenikmatan selama periode kontrak atau perjanjian tersebut (nailed down);
  • Catatan: Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu lokasi usaha Wajib Pajak masih memenuhi kriteria daerah tertentu, penetapan daerah tertentu dapat diperpanjang untuk jangka waktu:
    1. 5 (lima) tahun atas penetapan dengan jangka waktu sebelumnya 5 (lima) tahun; dan
    2. 10 (sepuluh) tahun atas penetapan dengan jangka waktu sebelumnya 10 (sepuluh) tahun.

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya

yang meliputi:

  1. pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;
  2. pakaian seragam petugas keamanan;
  3. sarana antar jemput Pegawai;
  4. penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya; dan/atau
  5. kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.

Aturan pembebanan:
  1. Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan berupa sarana antar jemput Pegawai dan penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan
  2. Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
  3. Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan berupa kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dibebankan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. atas perolehan dan perbaikan besar kendaraan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyusutan; dan
    2. atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan dibebankan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin pada tahun terjadinya pengeluaran.

Terkait Penyampaian SPT Tahunan PPh

Untuk memonitor perkembangan investasi di daerah tertentu, laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus diuraikan secara rinci mengenai:

  1. daftar sarana dan fasilitas beserta penyusutannya
  2. daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu

 

 

 

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *