Kode pembayaran pajak dalam e-Billing Pajak terdiri atas dua kode yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Untuk Menghindari Kesalahan dalam Penyetoran Pajak Baik itu Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran pajak yang menyebabkan Wajib Pajak harus melakukan pemindahbukuan.
Kode Akun Pajak (KAP) 411121 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21 adapun kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:
KJS | Jenis Setoran |
100 | Masa PPh Pasal 21 |
199 | Pembayaran Pendahuluan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPh Pasal 21 |
200 | Tahunan PPh Pasal 21 |
300 | STP PPh Pasal 21 |
310 | SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 21 |
311 | SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
320 | SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Pasal 21 |
321 | SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
401 | PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
402 | PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya. |
500 | PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran |
501 | PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 |
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. |
Hubungi Konsultan Pajak Terdekat untuk pelaporan pajak dan laporan keuangan bisnis anda agar tidak menjadi kesalahan dan pemeriksaan oleh petugas pajak di lain hari.