Kode pembayaran pajak dalam e-Billing Pajak terdiri atas dua kode yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Untuk Menghindari Kesalahan dalam Penyetoran Pajak Baik itu Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran pajak yang menyebabkan Wajib Pajak harus melakukan pemindahbukuan.

Kode Akun Pajak (KAP) 411121 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21 adapun kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:

 

KJS Jenis Setoran
100 Masa PPh Pasal 21
199 Pembayaran Pendahuluan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPh Pasal 21
200 Tahunan PPh Pasal 21
300 STP PPh Pasal 21
310 SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 21
311 SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
320 SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Pasal 21
321 SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
401 PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
402 PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
500 PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran
501 PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
511 Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Hubungi Konsultan Pajak Terdekat untuk pelaporan pajak dan laporan keuangan bisnis anda agar tidak menjadi kesalahan dan pemeriksaan oleh petugas pajak di lain hari.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *