Hayo siapa yang pernah dapat kiriman ‘Surat Cinta’ Dari kantor Pajak? Bagaimana Menghadapinya? Takut? Panik? Gak tau harus ngapain?

Keberatan dan Banding Pajak

Bagaimana cara pengajuannya, apakah bisa dilakukan sendiri atau dengan bantuan konsultan pajak?

Secara umum surat teguran atau panggilan yang dikirmkan kantor pajak kepada wajib pajak, adalah hal yang wajar. Surat tersebut merupakan sebuah bentuk komunikasi KPP kepada masyaratkat atau wajib pajak terhadap kewajiban pajaknya.

Wajib pajak tinggal datang ke kantor pajak untuk menjelaskan atau menyerahkan dokumen yang kurang atau yang diminta oleh petugas pajak, wajib pajak bisa melakukan sendiri atau dengan bantuan konsultan pajak untuk hal tersebut. Kemudian menunggu keputusan dari kantor pajak mengenai surat pemanggilan tersebut.

Wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak jika belum puas dengan surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Banding adalah tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Putusan banding adalah putusan pengadilan pajak atas banding wajib pajak terhadap putusan oposisi.

SYARAT PENGAJUAN BANDING

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
  2. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
  3. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

PIHAK YANG MENGAJUKAN BANDING

  1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
  3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

PENCABUTAN BANDING

Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan:

  • penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
  • putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
    Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan, tidak dapat diajukan kembali.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *