Laporan pajak SPT Tahunan adalah laporan yang harus diajukan setiap tahun oleh wajib pajak untuk menyatakan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak berlangsung. Dalam era teknologi saat ini, laporan pajak dapat dilakukan secara online melalui e-filing.

CARA MELAPOR PAJAK SPT TAHUNAN SECARA ONLINE

Berikut adalah cara untuk mengajukan laporan pajak SPT Tahunan secara online:

Daftar e-Filing: Sebelum melakukan laporan pajak secara online, Anda harus mendaftar di e-Filing. Anda dapat mendaftar di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Login ke e-Filing: Setelah Anda berhasil mendaftar, Anda dapat login ke e-Filing dengan menggunakan nomor NPWP dan password yang telah ditentukan.

Pilih SPT Tahunan: Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman utama e-Filing. Di sini, Anda harus memilih SPT Tahunan sesuai dengan jenis pendapatan yang Anda terima selama tahun pajak.

Isi Formulir SPT: Setelah memilih SPT Tahunan, Anda harus mengisi formulir yang disediakan dengan data pendapatan yang sesuai. Pastikan untuk mengisi dengan benar dan teliti, karena kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan kesulitan dalam pemeriksaan pajak.

Unggah Dokumen Pendukung: Anda juga harus mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan seperti bukti transaksi, laporan keuangan, dan lain-lain.

Submit SPT: Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung, Anda dapat mengajukan SPT dengan mengklik tombol submit. Anda akan menerima notifikasi jika SPT telah diterima dan dalam proses pemeriksaan oleh DJP.

Cetak Bukti Penerimaan: Anda juga dapat mencetak bukti penerimaan SPT yang telah diterima oleh DJP. Bukti ini dapat digunakan sebagai bukti pengajuan SPT.

BATAS AKHIR PELAPORAN SPT TAHUNAN

Wajib Pajak Orang Pribadi

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT Pajak orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret. Artinya, setiap wajib pajak orang pribadi harus mengajukan laporan pajak SPT Tahunan paling lambat pada tanggal tersebut. Namun, jika Anda kesulitan mengajukan SPT Tahunan pada batas akhir tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pengajuan SPT Tahunan secara tertunda dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.

Wajib Pajak Badan

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan adalah tanggal 30 Maret setelah tahun pajak terakhir. Artinya, setiap wajib pajak badan harus mengajukan laporan pajak SPT Tahunan paling lambat pada tanggal tersebut.

Namun, jika Anda kesulitan mengajukan SPT Tahunan pada batas akhir tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pengajuan SPT Tahunan secara tertunda dengan mengisi formulir sesuai ketentuan. Namun, perlu diingat bahwa pengajuan SPT Tahunan tertunda hanya dapat dilakukan sekali saja dan jangka waktu tertunda tidak boleh melebihi 6 bulan dari batas akhir pengajuan.

SANKSI TERLAMBAT ATAU TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN

Melakukan laporan pajak SPT Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak. Namun, jika seseorang terlambat dalam melakukan laporan, maka ia akan dikenakan sanksi. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterima oleh wajib pajak yang terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan:

  1. Denda: Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.
  2. Sanksi Administrasi: Selain denda, wajib pajak yang terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan juga dapat dikenakan sanksi administrasi seperti surat peringatan dan pembatalan NPWP.
  3. Sanksi Penalti: Wajib pajak yang terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan juga dapat dikenakan sanksi penalti seperti penyitaan aset dan penjatuhan hukuman pidana.
  4. Beban Pajak Lebih Besar: Wajib pajak yang terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan juga akan membayar pajak lebih besar dibandingkan wajib pajak yang melaporkan tepat waktu.

Itu adalah beberapa sanksi yang dapat diterima oleh wajib pajak yang terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan, sebagai wajib pajak sebaiknya untuk tidak terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan dan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jangan Tunda Lagi, Lapor Pajak SPT Tahunan Anda dengan Bantuan Tim Profesional Kami”

klik disini

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *