Peraturan Tentang Klarifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak PER-12/PJ/2022

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2022 TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang a. bahwa untuk menyeragamkan klasifikasi lapangan usaha dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi serta penyesuaian terhadap klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak; […]